Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2021/PN Sos SYACHRIL I. MARSAOLI 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA, Cq. GUBERNUR MALUKU UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 06 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYACHRIL I. MARSAOLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA, Cq. GUBERNUR MALUKU UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA C.q KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KANTOR PERTANAHAN PROVINSI MALUKU UTARA DI TERNATE C.q KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA TIDORE KEPULAUAN Di TIDORE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas,  PENGGUGAT mohon dengan hormat kiranya Pengadilan Negeri Soasio C.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  berkenaan memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan bahwa  penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli dengan saudara STEFI SALINDEHO yang beralamat di Dusun Galala, Kota Sofifi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Kecamatan Oba Utara, Desa Sofifi dengan  Nomor. 50/SKJB/V-03/2006  tahun 2006  yang  terletak di, Desa Sofifi Kecamatan Oba Utara,  Kota Tidore Kepulauan, yang   luas kurang lebih 50 x 55 atau  2.750 M2 dan berdasarkan surat keterangan bebas sengketa yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Barbar Kota Sofifi (SKBS) Nomor: 140/435/36.9/2021 dengan batas-batas  sbb:
  • Sebelah Utara   berbatasan dengan Tanah Pemda (dahulu dengan Sohit)
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Nursia/Pemda. (dahulu dengan Sadek Kahasan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Masri Soleman Pemda (dahulu dengan Din Safar)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pemda (dahulu dengan Djen Koli)
  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menyerobot dan menguasai tanpah hak tanah obyek sengketa   milik  PENGGUGAT  di atas  adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00025 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan atas nama Tergugat tidak sah menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh berdasarkan Surat Jual Beli Nomor. 50/SKJB/V-03/2006  tahun 2006;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk  membayar  ganti materil kepada penggugat  sebesar  Rp 875.000.000.- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana diuraikan didalam posita poin 15  tersebut diatas,
  5. Menghukum pula kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp. 2. 000.000.000. (dua milyar rupiah) .
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah obyek sengketa tersebut dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa suatu beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  7. Menyatakan Turut Tergugat harus tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta – merta atau dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
  9. Menghukum TERGUGATuntuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR :

 

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak