| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SUKARMAN MONLEO Alias MAN pada bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 21.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Hi.ACO Desa Buli Karya Kec. Maba, Kab. Halmahera Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa persetajuan orang yang menjadi objek perekaman untuk melakukan pemerasan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Agustus 2025, TERDAKWA menghubungi saksi Nur Fadilah alias dila untuk mengajak bertemu di kediaman teman TERDAKWA yang beralamat di Kost Hi.ACO Desa Buli Karya Kec. Maba, Kab. Halmahera Timur, kemudian saksi Nur Fadilah alias dila mendatangi kost tersebut dan bertemu dengan TERDAKWA serta 3 (tiga) rekan TERDAKWA, selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila diajak TERDAKWA untuk minum-minuman keras, Ketika dalam keadaan kurangnya kesadaran TERDAKWA mengajak saksi Nur Fadilah alias dila untuk berhubungan intim di kamar yang ada di dalam ruangan kost tersebut, selanjutnya saat keduanya berhubungan intim, TERDAKWA mengambil Handphone milik TERDAKWA dan langsung merekam aktifitas hubungan intim antara TERDAKWA dan saksi Nur Fadilah alias dila tanpa diketahui oleh saksi Nur Fadilah alias dila.
- Bahwa pada hari Jum’at 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIT, TERDAKWA menghubungi saksi Nur Fadilah alias dila melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan bahwa TERDAKWA memiliki video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila dan akan memviralkan video bermuatan seksual saksi Nur Fadilah alias dila tersebut dengan cara mempublikasikannya di semua group social media, selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan whatsapp tersebut dengan memohon kepada TERDAKWA untuk tidak mempublikasi video bermuatan seksual tersebut karena saksi Nur Fadilah alias dila takut membuat malu dirinya dan keluarganya, selanjutnya atas permohonan tersebut TERDAKWA membalas dengan mengatakan bahwa hal tersebut bukan urusan TERDAKWA serta TERDAKWA mengirimkan 3 (tiga) buah foto hasil tangkapan layar yang berisikan publikasi atas foto dan video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George, selanjutnya TERDAKWA juga mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berduari 16 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ tara pakai lama kita butuh ne besok pagi, kita mau Ganti ban kita butuh enam ratus, terserah ngana mau carid oi Dimana mau jual ngana pe hp kah kita tara perduli, pastinya kita butuh enam ratus batas besok pagi saja”, kemudian saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Nur Fadilah alias dila tidak sanggup jika pagi hari dan meminta untuk diberikan waktu hingga jam 17.00 WIT serta saksi Nur Fadilah alias dila memohon kepada TERDAKWA untuk video dan Publikasi Facebook tersebut, selanjutnya TERDAKWA kembali mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berdurasi 9 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ Kita bisa hapus, bisa yang penting ngana bisa kirim kah tarada kalo bisa kita hapus” selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan akan mengusahakan permintaan TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menghapus publikasi di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George tersebut.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUKARMAN MONLEO Alias MAN pada hari Jum’at 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Marathana Jaya, Kec Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya di Kab. Halmahera Timur di mana Terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana akibat tindak pidana tersebut terjadi atau dialami oleh korban di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa pada hari Jum’at 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIT, TERDAKWA menghubungi saksi Nur Fadilah alias dila melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan bahwa TERDAKWA memiliki video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila dan akan memviralkan video bermuatan seksual saksi Nur Fadilah alias dila tersebut dengan cara mempublikasikannya di semua group social media, selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan whatsapp tersebut dengan memohon kepada TERDAKWA untuk tidak mempublikasi video bermuatan seksual tersebut karena saksi Nur Fadilah alias dila takut membuat malu dirinya dan keluarganya, selanjutnya atas permohonan tersebut TERDAKWA membalas dengan mengatakan bahwa hal tersebut bukan urusan TERDAKWA serta TERDAKWA mengirimkan 3 (tiga) buah foto hasil tangkapan layar yang berisikan publikasi atas foto dan video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George, selanjutnya TERDAKWA juga mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berdurasi 16 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ tara pakai lama kita butuh ne besok pagi, kita mau Ganti ban kita butuh enam ratus, terserah ngana mau carid oi Dimana mau jual ngana pe hp kah kita tara perduli, pastinya kita butuh enam ratus batas besok pagi saja”, kemudian saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Nur Fadilah alias dila tidak sanggup jika pagi hari dan meminta untuk diberikan waktu hingga jam 17.00 WIT serta saksi Nur Fadilah alias dila memohon kepada TERDAKWA untuk video dan Publikasi Facebook tersebut, selanjutnya TERDAKWA kembali mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berdurasi 9 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ Kita bisa hapus, bisa yang penting ngana bisa kirim kah tarada kalo bisa kita hapus” selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan akan mengusahakan permintaan TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menghapus publikasi di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George tersebut.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (10) Jo PASAL 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUKARMAN MONLEO Alias MAN pada bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 21.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kost Hi.ACO Desa Buli Karya Kec. Maba, Kab. Halmahera Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tanpa persetajuan orang yang menjadi objek perekaman untuk melakukan pemerasan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Agustus 2025, TERDAKWA menghubungi saksi Nur Fadilah alias dila untuk mengajak bertemu di kediaman teman TERDAKWA yang beralamat di Kost Hi.ACO Desa Buli Karya Kec. Maba, Kab. Halmahera Timur, kemudian saksi Nur Fadilah alias dila mendatangi kost tersebut dan bertemu dengan TERDAKWA beserta 3 (tiga) rekan TERDAKWA, selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila diajak TERDAKWA untuk minum-minuman keras, Ketika dalam keadaan kurangnya kesadaran TERDAKWA mengajak saksi Nur Fadilah alias dila untuk berhubungan intim di kamar yang ada didalam ruangan kost tersebut, selanjutnya saat keduanya berhubungan intim, TERDAKWA mengambil Handphone milik TERDAKWA dan langsung merekam aktifitas hubungan intim antara TERDAKWA dan saksi Nur Fadilah alias dila tanpa diketahui oleh saksi Nur Fadilah alias dila.
- Bahwa pada hari Jum’at 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIT, TERDAKWA menghubungi saksi Nur Fadilah alias dila melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan bahwa TERDAKWA memiliki video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila dan akan memviralkan video bermuatan seksual saksi Nur Fadilah alias dila tersebut dengan cara mempublikasikannya di semua group social media, selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan whatsapp tersebut dengan memohon kepada TERDAKWA untuk tidak mempublikasi video bermuatan seksual tersebut karena saksi Nur Fadilah alias dila takut membuat malu dirinya dan keluarganya, selanjutnya atas permohonan tersebut TERDAKWA membalas dengan mengatakan bahwa hal tersebut bukan urusan TERDAKWA serta TERDAKWA mengirimkan 3 (tiga) buah foto hasil tangkapan layar yang berisikan publikasi atas foto dan video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George, selanjutnya TERDAKWA juga mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berduari 16 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ tara pakai lama kita butuh ne besok pagi, kita mau Ganti ban kita butuh enam ratus, terserah ngana mau carid oi Dimana mau jual ngana pe hp kah kita tara perduli, pastinya kita butuh enam ratus batas besok pagi saja”, kemudian saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Nur Fadilah alias dila tidak sanggup jika pagi hari dan meminta untuk diberikan waktu hingga jam 17.00 WIT serta saksi Nur Fadilah alias dila memohon kepada TERDAKWA untuk video dan Publikasi Facebook tersebut, selanjutnya TERDAKWA kembali mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berdurasi 9 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ Kita bisa hapus, bisa yang penting ngana bisa kirim kah tarada kalo bisa kita hapus” selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan akan mengusahakan permintaan TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menghapus publikasi di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George tersebut.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------
Atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa SUKARMAN MONLEO Alias MAN pada hari Jum’at 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Marathana Jaya, Kec Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya di Kab. Halmahera Timur di mana Terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana akibat tindak pidana tersebut terjadi atau dialami oleh korban di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa pada hari Jum’at 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIT, TERDAKWA menghubungi saksi Nur Fadilah alias dila melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan bahwa TERDAKWA memiliki video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila dan akan memviralkan video bermuatan seksual saksi Nur Fadilah alias dila tersebut dengan cara mempublikasikannya di semua group social media, selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan whatsapp tersebut dengan memohon kepada TERDAKWA untuk tidak mempublikasi video bermuatan seksual tersebut karena saksi Nur Fadilah alias dila takut membuat malu dirinya dan keluarganya, selanjutnya atas permohonan tersebut TERDAKWA membalas dengan mengatakan bahwa hal tersebut bukan urusan TERDAKWA serta TERDAKWA mengirimkan 3 (tiga) buah foto hasil tangkapan layar yang berisikan publikasi atas foto dan video bermuatan seksual milik saksi Nur Fadilah alias dila di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George, selanjutnya TERDAKWA juga mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berduari 16 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ tara pakai lama kita butuh ne besok pagi, kita mau Ganti ban kita butuh enam ratus, terserah ngana mau carid oi Dimana mau jual ngana pe hp kah kita tara perduli, pastinya kita butuh enam ratus batas besok pagi saja”, kemudian saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan bahwa saksi Nur Fadilah alias dila tidak sanggup jika pagi hari dan meminta untuk diberikan waktu hingga jam 17.00 WIT serta saksi Nur Fadilah alias dila memohon kepada TERDAKWA untuk video dan Publikasi Facebook tersebut, selanjutnya TERDAKWA kembali mengirimkan pesan suara whatsapp kepada saksi Nur Fadilah alias dila berdurasi 9 detik yang berisikan suara TERDAKWA berkata “ Kita bisa hapus, bisa yang penting ngana bisa kirim kah tarada kalo bisa kita hapus” selanjutnya saksi Nur Fadilah alias dila membalas pesan tersebut dengan mengatakan akan mengusahakan permintaan TERDAKWA, kemudian TERDAKWA menghapus publikasi di Grup social media Facebook jual beli morotai yang di publikasi menggunakan akun Facebook atas nama Glen George tersebut.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (10) Jo PASAL 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------- |