Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; ------------------------------
- Menetapkan Ayah, ibu (orang Tua Pemohon) dan saudara ke dua Kandung Pemohon (Maimunah Mansyur) telah meninggal Dunia :
- Alm. Hamid Mansur (Ayah pemohon) telah meninggal Dunia pada tanggal 31 Mei 1988 dan dimakamkan di Kelurahan Gurabati Kec. Tidore Selatan;-----------------------------------------------------------------
- Alm. Latifa Tari (Ibu Pemohon) telah meninggal Dunia pada tanggal 1 September 2007 dan dimakamkan di Kelurahan Gurabati kec. Tidore Selatan;-------------------------------------------------------------------------
- Alm. Maimunah Mansyur (Kakak Pemohon) telah meninggal Dunia pada 13 Juli 2000 dan dimakamkan di TPU Pekuburan islam sudiang Kota Makasar;------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akte Kematian atas nama :
- Alm. Hamid Mansur (Ayah pemohon) telah meninggal Dunia pada tanggal 31 Mei 1988 dan dimakamkan di Kelurahan Gurabati Kec. Tidore Selatan;-----------------------------------------------------------------
- Alm. Latifa Tari (Ibu Pemoho) telah meninggal Dunia pada tanggal 1 September 2007 dan dimakamkan di Kelurahan Gurabati kec. Tidore Selatan;-------------------------------------------------------------------------
- Alm. Maimunah Mansyur (Kakak Pemohon) telah meninggal Dunia pada 13 Juli 2000 dan dimakamkan di TPU Pekuburan islam sudiang Kota Makasar;------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ; ------------
Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum. Wr.wb |