Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Sos NABUT KASIM KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Utara Cq. KAPOLRES Tidore Kepulauan Cq. KASAT Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 24 Jun. 2021
Nomor Surat 02/PRA/2021
Pemohon
NoNama
1NABUT KASIM
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Utara Cq. KAPOLRES Tidore Kepulauan Cq. KASAT Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I. PENETAPAN TETSANGKA TIDAK MEMILIKI DASAR /TIDAK SAH

  1. SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NO:SP.Kap/07/V/2021/Reskrim, Tertanggal 20 Mei 2021 oleh TERMOHON atas Perintah a.n KEPALA KEPOLISIAN RESORT TIDORE KEPULAUAN, Kasat Reskrim REDHA ASTRIAN.S.T.K. bahwa dalam surat penangkapan Tersebut tidak didahului dengan pemanggilan Melalui Surat.
  2.  PENAHANAN.Nomor:SP.Han/07/V/2021/Reskrim dengan Jangka Waktu Penahan Terhitung sejak  21 s/d 09 Juni 2021 dan diperpanjang selama empat Puluh Hari Ke depan Terhitung sejak Tanggal 10 Juni 2021 s/d 09 Juli 2021
  3. SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor:SP.Han/07.b/VI/2021/Melalui Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: B-396/Q.2.11.3/Eku.106/2021,02 Juni 2021.bahwa Surat Perpanjangan Penahanan menyatakan bahwa Pemeriksaan selesai sementara Pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka.
  4. Bahwa dalam Proses Pemeriksaan Pemohon tidak di BAP sebagai saksi, tidak diberikan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP),
  5. Bahwa Fakta-fakta hukum atau peristiwa hukum yang diuraikan di atas pada poin (1) terkait penangkapan  bertentan Pasal 1 angka 20 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.Pasal 19 ayat (2) Terhadap, Pasal 112 ayat (1) Pasal 227 ayat (2) KUHAP,  Keputusan Kapolri No.: Skep/1205/IX/2000, Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di  Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,   Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana).
  6. Bahwa  tidak dibuktikan dengan Surat Penetapan Tersangka dan Tidak    memiliki cukup dua alat bukti . Menurut Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (1) disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, keterangan saksi, keterangan ahli, surat,petunjuk,  keterangan terdakwa.Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
  7. Bahwa  Fakta hukum terkait PEMOHON tidak di Buat Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) pada poin 4 tersebut Bertentangan dengan  Pasal 1 ayat (26),dan Saksi-saksi pendukung lainnya pasal 27,29,30 Pasal 112 ayat (1) Pasal 184 ayat (1) KUHP.  Tindakan sangat kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 20 Mengenai Pengujian Pasal 1 angka 2 KUHAP Bahwa Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan:“ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana  yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.Skep Kapolri No Pol /04/01/1982.
  8.   Fakta hukum Pemohon  tidak diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Setelah suatu peristiwa  diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 109 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  9. Bahwa berdasarkan Fakta-fakta Hukum tersebut di atas bahwa Termohon terbukti melakukan Penyidikan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan status hukum seseorang dengan dikeluarkannya Surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Nomor: B-396/Q2.11.3/Eku.1/06/2021, tanggal 02 Juni 2021, dalam keterangan Tersebut Pemeriksaan belum selesai diperiksa namun Pemohon sudah dijadikan tersangka dan di Tahan.

II.   PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN ATAU REHABILITASI

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.

Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian Material dan im-materil, disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

III. PETITUM

Berdasarkan  Fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan   yang memeriksa dan mengadili perkara Aberkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan merehabilitasi dengan mengembalikan harkat martabat dan mama baik Tersangka.
  4. Memerintahkan Termohon untuk hadirkan Pemohon di Pengadilan
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Soasio Kota Tidore Kepulauan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara   (ex aequo et bono). dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya