Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Sos | 1.Samsu Lesawengen 2.Asrul Lesawengen 3.Lutfi Lesawengen 4.Suminran Lesawengen |
4.Sunarti Maninggesa 5.Suriyani Maninggesa 6.Suryadi Maninggesa 7.Supardi Maninggesa 8.Sulasri Maninggesa 9.Suwardi Maninggesa 10.Suratmi Maninggesa 11.Naima Monanohas 12.Lukman Hamza |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Sos | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan gugatan dan Tuntutan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------- 2. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Usman Lesawengen bersama-sama dengan ahli waris lainnya yaitu : Abdul Muis Lesawengan dan Lukman Hamza, berhak penuh untuk memiliki dan memperoleh bangunan rumah beton sederhana beserta tanahnya objek sengketa yang luas tanahnya + 525 M2 dan luas bangunan rumahnya 90 m2 dengan batas – batas sebagai berikut : -------------------------------- - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya; ----------------------------------------------------- - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya; ----------------------------------------------------- - Sebelah Selatan berbatasan dengan Indomaret; --------------------------------------------------- - Sebelah Barat berbatasan dengan Junaidi Sangkop ; ---------------------------------------------- 3. Menyatakan hukum Jual Beli antara Hamza Lesawengen (ayah kandung Tergugat I) dengan Direktur Koperasi Unit Desa (KUD) Sengkanaung yang bernama Samsudin Maninggesa ( Suami Tergugat II dan ayah kandung Tergugat III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX), atas bangunan rumah beton sederhana milik Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 25.04.06.04.1.00365 atas nama Samsudin Maninggesa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -- 5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX mengklaim bangunan rumah beton sederhana beserta tanahnya objek sengketa tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), begitu juga Turut Tergugat menerbitkan SHM Nomor : 25.04.06.04.1.00365 atas nama Samsudin Maninggesa atas bangunan rumah beton sederhana beserta tanahnya milik Para Penggugat tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm Usman Lesawengen adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ; ------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan hukum bahwa segala surat – surat yang terbit atas bangunan rumah tersebut beserta tanahnya objek sengketa, baik itu surat jual beli, gadai atau sesuatu jaminan hutang maupun surat – surat lain yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat atau diketemukan cacat didalam isi maupun pembuatannya di nyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX atau siapapun saja yang memperoleh hak dari padanya dan menempati bangunan rumah beton sederhana beserta tanahnya objek sengketa agar dalam waktu yang singkat segera menyerahkan / mengosongkan bangunan rumah tersebut beserta tanahnya kepada Para Penggugat dalam keadaan semula, tanpa syarat apapun; ----------------- 8. Memperkuat sita jaminan (Conservatoir Beslag) atau Rivindicatoir Beslag diatas ; ------------- 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini ; -- Subsidair : Dalam keadilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |