Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/PID.SUS/2011/PN.SS ABDULLAH BACHRUDDIN, SH ANSAR TERO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/PID.SUS/2011/PN.SS
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSAR TERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa ANSAR TERO baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan M. IKSAN SALEH, MSi (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Koa Tidore Kepulauan, melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 343.600.000,- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa ANSAR TERO, pada waktu dan tepat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 343.600.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

LEBIH SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa ANSAR TERO, sebagaimana dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus tau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku- buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya