| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2025/PN Sos | NAHRAWI SALAHUDIN | Kapolri Cq. Kapolda Malut Cq. Kapolres Haltim Cq. Kapolsek Maba Selatan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2025/PN Sos | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | 005 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Adapun Alasan yang menjadi dasar Permohonan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut:
I. Dasar Hukum
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang:
2. Pasal 18 Ayat (1) undang undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana : Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. 3. Pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa: Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana 4. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyebutkan : “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
II. Dalil Permohonan
Tentang Tidak Sahnya Penangkapan 1. bahwa Pemohon merupakan masyarakat kecamatan maba, Halmahera Timur yang menurut kaedah adat, Pemohon merupakan masyarakat adat dari kesultanan Tidore; 2. bahwa masyakat kecamatan maba telah diberikan tanah oleh Kesultanan Tidore sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, sehingga tanah tersebut telah dikuasai secara turun temurun; 3. bahwa tanah adat dimaksud pada angka 2 saat ini diserebot oleh PT. Position dengan membabat hutan adat dimaksud, oleh karenanya Pemohon beserta 26 orang lainnya mendatangi hutan tersebut untuk memeriksa dan berkoordinasi dengan pihak PT. Posision; 4. bahwa pada tanggal 18 mei 2025 Pemohon kemudian ditangkap di areal hutan adat masyarakat Maba kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Maluku Utara di Ternate dengan tuduhan Melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, namun penangkapan tersebut dilakukan di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 5. bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (1), penangkapan harus dilakukan dengan: 5.1. memperlihatkan surat tugas, 5.2. menyerahkan surat perintantah penangkapan kepada tersangka yang berisi identitas tersangka, alasan dilakukannya penangkapan serta tempat ia ditahan Namun faktanya penangkapan terhadap Para Pemohon dimaksud dilakukan dengan mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (1) tersebut; 6. bahwa Tindakan penyidik Kepolisian Sektor Maba Selatan juga mengabaikan ketentuan Pasal 18 ayat (3) yang mewajibkan penyerahan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka; 7. bahwa surat perintah penangkapan dimaksud baru ingin diserahkan kepada tersangka sehari setelah penangkapan dilakukan (bersamaan ketika hendak dilakukan penahanan terhadap Pemohon); 8. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hingga angka 7 patut disimpulkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah; 9. bahwa berselang satu hari dari awal penangkapan, yakni tepatnya di tanggal 19 mei 2025 termohon kemudian mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diawali dengan Surat Perintah Penyidikan di tanggal yang sama (19 mei 2025), kemudian Pemohon ditetapkan sebagai tersangka di tanggal tersebut, lalu diperiksa sebagai Tersangka di tanggal tersebut juga (19 mei 2025); 10. bahwa hukum acara pidana memang tidak pernah mempersoalkan ketika proses pemeriksaan itu berlangsung cepat, sehingga dalam permohonan a quo Pemohon tidak mempersoalkan soal cepatnya pemeriksaan tersebut meskipun faktanya lebih banyak kasus yang pemeriksaannya berbulan-bulan di tingkat penyidikan;
Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka 11. bahwa ketentuan Pasal 1 angka 14 menyebutkan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”; 12. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 di atas maka seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah memenuhi bukti permulanaan yang cukup karena hukum acara pidana menggunakan standar minimum pembuktian yang harus dipenuhi; 13. bahwa dalam putusannya yang bernomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang tidak dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 14 harus memenuhi dua alat bukti; 14. bahwa dalam putusan mahkamah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 13 selain menjelaskan tentang makna bukti permulaan yang cukup, juga menetapakan pegujian “sah tidaknya penetapan tersangka” sebagai salah satu objek praperadilan; 16. bahwa sehubungan dengan standar minimum alat bukti menyesuaikan dengan putusan mahkamah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 13, dan kewenangan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam angka 14, Pemohon perlu menyampaikan bahwa perkara a quo tidak memenuhi standar minimum dua alat bukti namun dipaksakan oleh termohon untuk mentapkan Pemohon sebagai Tersangka; 17. bahwa meskipun Termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, namun termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/04/V/RES.1.24/2025/Polsek Tertanggal 19 Mei 2025; 18. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diuraikan dalam angka 11 sampai dengan angka 17, patut disimpulkan bahwa Tindakan termohon dalam penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah;
C. TUNTUTAN
Berdasarkan uraian dalil – dalil di atas Pemohon bermohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Soasio Cq yang mulai yang memeriksa, mengadili serta memutus permohon ini, agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequa et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
