Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
3.RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
JUAN CHARLES LATUHERU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-248/Q.2.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2SOAR GERALDO PANDAPOTAN SITINJAK, S.H.
3RAHMAN SANDY ELA SABTU S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUAN CHARLES LATUHERU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

------------Bahwa Terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 00:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Weda-Gemaf di jalan lurus dekat Pos Security PT. IWIP atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, telah melakukan “Tindak Pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada mulanya terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN yang sedang dalam kondisi terpengaruh alkohol mengendarai kendaraan jenis sepeda motor merk Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi DG 3019 QO dengan kecepatan kurang lebih 65 KM/Jam dari arah Gate II PT. IWIP menuju Desa Gemaf yang mana selanjutnya Ketika berada di depan pos security PT. IWIP di jalan lintas weda-gemaf bagian  mata terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN terkena debu sehingga terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN spontan membersihkan mata terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN dengan cara menggunakan tangan terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN yang mana selanjutnya pada saat terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN menurunkan tangannya sudah terdapat satu unit kendaraan jenis sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna putih dengan nomor polisi DE 2250 LB yang dikendarai oleh korban GERSON SAMU SAMU dengan jarak yang sangat dekat sehingga terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN tidak dapat menghindar lalu menabrak motor milik korban GERSON SAMU SAMU dari belakang hingga terjadi tabrakan yang menyebabkan terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN dan korban GERSON SAMU SAMU terjatuh di atas badan jalan sebelah kiri hingga menyebabkan korban GERSON SAMU SAMU mengalami benturan pada bagian belakang kepala sehingga mengeluarkan darah dari telinga yang selanjutnya korban dibawa ke RSUD Weda hingga akhirnya meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Weda Nomor :382/VER/RSUD/VI/2023 pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 Pukul 09:12 WIT WIT yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Andiri Pramesti selaku dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda yang menyimpulkan akibat dari kecelakaan tersebut, korban GERSON SAMU SAMU disimpulkan adanya luka lecet pada pelipis kiri, bagian bawah mata kiri, cuping hidung bagian kiri, tulang selangka sebelah kiri yang juga disertai luka memar dan luka memar pada bagian belakang telinga kiri yang disertai dengan darah yang mengalir dari lubang telinga kiri akibat trauma tumpul.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 045.24/025/RSUD/SKK/2023 yang dikeluarkan oleh Tim Medis Rumah Sakit Umum Daerah Weda pada tanggal 16 Juni 2023 menyimpulkan bahwa korban GERSON SAMU SAMU telah meninggal dunia pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 10:11 WIT di RSUD Weda, Kab. Halmahera Tengah.

 

----------------------Perbuatan Terdakwa JUAN CHARLES LATUHERU alias JUAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya