Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Sos Fahrir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fahrir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yunus Din, S.Hi.Fahrir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki bulan lahir anak Pemohon(anak ke-II) sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni bulan Juli dirubah menjadi bulan Juni;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tidore Kepulauan. setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan bulan kelahiran anak Pemohon(anak ke-II) dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak