Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa ANTONIUS SAMBAI Alias ANTON, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIT dan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2023, bertempat di dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan , “menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIT bertempat dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Saksi Korban JESIKA LONTOH Alias YESI yang merupakan seorang Wanita penyandang disabilitas intelektual akan hendak bermain dan ketika melewati gudang coconut tiba-tiba saja Terdakwa ANTONIUS SAMBAI Alias ANTON memanggil dengan mengatakan “JESIKA KAMARI SINI DULU OPA BILANG” (jesika, kesini dulu kakek mau bilang) dan Saksi Korban datang menghampirinya kemudian masuk kedalam gudang hingga kedalam kamar lalu pintu dikuncinya, kemudian Terdakwa tiba-tiba saja membaringkannya di atas lantai lalu mencium pipi dari Saksi Korban, tidak lama kemudian Terdakwa membukakan celana dari Saksi Korban dilanjutkan dengan membuka baju dan celana miliknya. Kemudian Terdakwa mengarahkan penis miliknya dan memasukkannya kedalam vagina Saksi Korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun selama ± 3 (tiga) menit, seraya Terdakwa menghisap kedua payudara milik Saksi Korban, tidak lama setelah itu Terdakwa mengeluarkan spermanya di atas lantai dan kembali menggunakan pakaiannya kembali sambil mengatakan “JANG BILANG SIAPA-SIAPA” (jangan bilang siapa-siapa) kepada Saksi Korban dan menyuruhnya untuk kembali pulang;
- Bahwa kejadian yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 Saksi Korban JESIKA LONTOH Alias YESI yang merupakan seorang Wanita penyandang disabilitas intelektual sedang bermain di samping gudang bertempat di dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur bersama Sdri. KASIH yang berumur 8 (delapan) tahun, tiba-tiba saja Terdakwa memanggil Saksi Korban dengan berkata “JESIKA, KAMARI OPA MAU BILANG” (jesika, kesini dulu kakek mau bilang) tetapi Saksi Korban sempat menolaknya atas tolakan tersebut Terdakwa sempat mumukul kepala Saksi Korban menggunakan kayu dan menyuruh Sdri. KASIH untuk pergi. Terdakwa langsung memegang tangannya dan berkata “MARI TONG PIGI DI OM MATO PE RUMAH” (mari kita pergi ke rumah om mato), setelah ajakan tersebut dan merasakan ketakutan karena pukulan menggunakan kayu yang didapat Saksi Korban mengikutinya, sesampainya di depan rumah Terdakwa membawa Saksi Korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu rumah tersebut dan berkata “KAMARI SINI OPA MAU BILANG” (kesini kakek mau bilang). Terdakwa memeluk dan menidurkan Saksi Korban diatas kayu panjang kemudian membuka baju dan celananya, akan tetapi Saksi Korban sempat menahan celananya agar tidak dibuka akan tetapi Terdakwa menyuruhnya untuk diam, dikarenakan ketakutan Saksi Korban hanya bisa diam ketika baju dan celananya dibuka hingga tidak berbusana setelah itu Terdakwa membuka celananya juga dan menindih tubuh kemudian mengarahkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban sambil mengoyangkan pantatnya naik turun selama ± 1 (satu) menit, setelah itu Terdakwa kembali berdiri dan menuntun Saksi Korban untuk turun dari kayu panjang untuk berpindah ke atas lantai, selanjutnya Terdakwa kembali memasukkan penis miliknya kedalam vagina Saksi Korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun selama ± 3 (tiga) menit dan mengelurkan spermanya di atas lantai. Setelah itu Terdakwa ANTONIUS SAMBAI Alias ANTON mengenakan pakaiannya kembali dan menyuruh Saksi Korban JESIKA LONTOH Alias YESI untuk pulang kerumah;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum An. JESIKA LONTOH Nomor : 2575/Ver/PKM.B/VIII/2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Buli dan ditandatangani oleh dr. Nurlita Desmika pada tanggal 16 Agustus 2023, dengan Kesimpulan “Dari pemeriksaan vagina ditemukan kerusakan hymen arah jam 1,2,3,4,5,9,10 arah robekan tidak teratur, di duga, korban dipaka berhubungan seksual (paksaan);
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : LHPP. 20/IX/UPTD-PPA/2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dan ditandatangani oleh Khairunissa,S.Psi., M. Psi., Psikolog pada tanggal 5 Oktober 2023 pada Analisis Psikologis “JL memiliki kemampuan intelektual yang tergolong dalam taraf Intellectual Deficient (Mental Retardasi) yaitu kondisi yang sering disebut dengan Disabilitas Intelektual adalah suatu keadaan perkembangan mental yang terhenti atau tidak lengkap, ditandai oleh adanya kendala keterampilan selama masa perkembangan, sehingga berpengaruh pada kemampuan kognitif, bahasa, motoric, dan sosial”. Kesimpulan : “Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dilakukan JL menunjukan dampak psikologis yang kuat berupa Gangguan Stress Pascatrauma, Dampak Psikologis tersebut diduga disebabkan oleh peristiwa traumatis dari perbuatan tindak Pidana Pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku, keadaan tersebut mempengaruhi proses berpikir, perasaan, perilaku dan kehidupan sosialnya”.
----- Perbuatan Terdakwa ANTONIUS SAMBAI Alias ANTON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------- |