Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Sos PT. Tugu Utama Sejati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara q.q. Pemerintah Provinsi Maluku Utara Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Sos
Tanggal Surat Minggu, 23 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tugu Utama Sejati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syafrin S.Aman. S.H., M.Kn.PT. Tugu Utama Sejati
Tergugat
NoNama
1Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara q.q. Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan segala hal dan alasan yang telah diuraikan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pegadilan Negeri Soasio c.q. Majelis Hakim memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR :

  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor : 15/KPA/APBD/FISIK/DINKES-MU/2013 Tanggal 14 Maret 2013, Kegiatan Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Paket Pekerjaan Pematangan Lahan Lanjutan Bangunan Gedung RSUD Sofifi dengan nilai kontrak : Rp. 2.985.000.000, (dua milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
  • Menetapkan Hutang Pokok ditambah Hutang Bunga Tergugat adalah sebesar Rp. 3.485.000.000 (tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah);  
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan hutang pembayaran pekerjaan Proyek Bangunan RSUD Sofifi sebesar Rp. Rp. 2. 985.000.000 (dua milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) ditambah Hutang Bunga sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)  kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara Tunai dan Seketika sebesar Rp. 3.485.000.000 (tiga milyar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) segera setelah Putusan dibacakan meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  • Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset Tergugat (Proyek Bangunan RSUD Sofifi);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan Putusan;
  • Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun upaya hukum lainya dari Tergugat (Uit voorbaar bjjvooraad);
  • Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Negeri Soasio c.q. Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Keadilan.

Demikian surat gugatan ini kami buat untuk menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Soasio/Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, atas pertimbangan dan dikabulkannya dihaturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak