Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ; -----------
- Menyatakan sah berdasarkan hukum perjanjian hutang – Piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT. ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi. ;
- Menetapkan Hutang Pokok TERGUGAT yaitu sebesar :Rp. 370. 000. 000.(Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ) yang harus dibayarkan secara Kontan dan seketika. ; -------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Hutang Pokok secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 370. 000. 000.( Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ). ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang ditempati oleh TERGUGAT yang beralamat di Kel. Dowora, Kec. Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan – Maluku Utara. ; ------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsom )yaitu sebesar Rp. 1. 000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) ; -----------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan ( Verzet ), banding atau kasasi ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ). ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini . ;
SUBSIDIER
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|