Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/PID.SUS/2011/PN.SS ABDULLAH BACHRUDDIN, SH RAHMAD AMIN, S.SOS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/PID.SUS/2011/PN.SS
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD AMIN, S.SOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR:

bahwa ia terdakwa RAHMAD AMIN, S.SOS baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan IKSAN M. SALEH, MSi dan ANSAR TERO (berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Agustus 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 343.600.000,- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa RAHMAD AMIN, S.SOS baik sendiri - sendiri atau secara bersama-sama dengan IKSAN M. SALEH, MSi dan ANSAR TERO, pada waktu dan tepat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 343.600.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

LEBIH SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa RAHMAD AMIN, S.SOS baik sendiri - sendiri atau secara bersama-sama dengan Ir. IKSAN M. SALEH, MSi, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan sesuatu jabatan secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku- buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan dilengkapi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;






Pihak Dipublikasikan Ya