Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 02 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Sos |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CANDRA LIMAHU | 2 | JULIO ARDIAN LIMAHU | 3 | GRESSIA MARGARETA LIMAHU |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fahmi Albar, S.H. | CANDRA LIMAHU | 2 | Fahmi Albar, S.H. | JULIO ARDIAN LIMAHU | 3 | Fahmi Albar, S.H. | GRESSIA MARGARETA LIMAHU |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;--------------
- Menetapkan para Penggugat dan Tergugat adalah ahli Waris dari Almarhum (Kelly Limahu) sesuai dengan penggolongan ahli Waris;---------------------------
- Menyatakan Almarhum Kelly Limahu meninggalkan istrinya (Tergugat), dan 4 orang Anak :
- CANDRA LIMAHU (laki-laki) menikah
- JULIO ARDIAN LIMAHU (laki-laki)
- GRESSIA MARGARETA LIMAHU (Perempuan)
- MARIO CHRISTIAN LIMAHU (laki-laki)
- Menetapkan objek sengketa adalah harta peninggalan Almarhum Kelly Limahu (harta waris) yang belum dibagi pada ahli waris yaitu Para Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan bagian warisan kepada ahli waris Para pengugat dan tergugat tanpa dibebankan kewajiban-kewajiban lainnya;----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Jika pengadilan Negeri Soasio berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |