| Dakwaan |
Awalnya pada Hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 08.30 Wit Saya (Gunawan Yakub Alias Atep dan Sahdir Hadi Alias Mabes) Membeli minuman keras jenis Captikus Sebanyak 55 kantong yang di isi dalam Karung 20 kg kemudian di masukan kedalam kolbox dari Saudara Udin yang berada di bacan. Kemudian sekitara jam 20.00 Wit saudara udin mengirim minuman keras jenis captikus dari bacan melalui Kapal KM. Intim Teratai. Pada hari Kamis sekitara pukul 05.30 Wit Kapal KM. Intim Teratai sampai di pelabuhan Bastiong, saya Gunawan Yakub Alis Atep dan teman saya Sahdir Hadi Alias Mabes Mengambil Minuman keras jenis captikus yang di kirim dari bacan dan langsung membawa ke kampung Musulenge desa maitara Tengah untuk di konsumsi dan di jual. Pada pukul 06.30 Wit saya Gunawan Yakub alias Atep dan teman saya Sahdir hadi alias Mabes tiba di kampung musulenge Desa Maitara Tengah kemudian datang satu orang masyarakat dan langsung mengambil kolbox yang berisi munuman keras jenis captikus kemudian masyarakat tersebut melaporkan kepada angota piket Polsek Tidore Utara, Dan sekitar pukul 07.45 Wit angota piket Polsek Tidore Utara menuju TKP dan mengamankan Barang bukti berupa Minuman Keras jenis captikus sebanyak 55 kantong, kemudian angota piket Polsek Tidore Utara Membawa Saya dan teman saya beserta barang bukti ke kantor Polsek Tidore Utara guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut |