Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Sos BENNY CLINTON, S.H. 1.MELKIANUS NABI
2.RIO SALASA
3.STENLY LAETEMIA
4.WISTON RAHAYAAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 48 /Q.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENNY CLINTON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIANUS NABI[Penahanan]
2RIO SALASA[Penahanan]
3STENLY LAETEMIA[Penahanan]
4WISTON RAHAYAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

    ------- Bahwa terdakwa I. MELKIANUS  NABI, terdakwa II. RIO SALASA  Alias RIO, terdakwa III.  WISTON RAHAYAAN  Alias WISTON, terdakwa IV. STENLY LEATEMIA Alias STENLY  pada hari minggu tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIT bertempat di depan workshop  PT. FSI (Five Star Indonesia) Site WKM Desa Loleba  Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halamahera Timur Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Siu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

-    Bahwa awalnya pihak manajemen PT. Fave Star Indonesia  (FSI)  mempekerjakan beberapa karyawan  pada hari libur, sehingga para terdakwa bersama beberapa karyawan lainnya memprotes agar mereka juga ingin dipekerjakan pada hari libur, sehingga korban IMAM MUSLIM menemui para terdakwa dan pada saat turun dari mobil jalan menuju para terdakwa bersama  teman-teman  untuk menjelaskan  bahwa pihak manajeman mempekerjakan sebahgian karyawan di hari libur karena hanyalah sesuai kebutuhan manajemen,  sehingga para terdakwa tidak menerima penjelasan tersebut sehingga melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara  terdakwa. MELKIANUS NABI, langsung mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua kepalan tangan kiri dan kanan  kearah korban dan mengenai pada bagian wajah dan kepala sehingga korban terjatuh, lalu terdakwa  RIO SALASA melempar korban dengan menggunakan helm Safety warna kuning sebanyyak 1 (satu) kali mengenai pada wajah korban sehingga terjatuh kemudian korban berusaha berdiri untuk menyelematkan diri lalu dikejar oleh terdakwa RIO SALASA dan melakukan tendangan dengan menggunakan kaki lalu mengenai pada paha korban serta melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan  tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali  mengenai pada dada korban, selanjutnya terdakwa STENLY LEATIMIA mendekati korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kepala tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kearah tubuh dan mengenai pada  dada korban lalu jatuh ke tanah, sehingga terdakwa WISTON RAHAYAAN menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali menganai pada bagian  wajah korban sehingga mengeluarkan darah;

- Bahwa para terdakwa dengan tenaga bersama melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan secara bersama-sama dan melemparkan helm safety terhadap korban IMAM MUSLIM di lokasi Workshop PT. Fave Star Indonesia  yang merupakan  tempat terbuka sehingga dapat dilihat oleh umum dan tidak dapat penghalang dalam penglihatannya, yang menyebakan korban luka dan memar, sesuai  Visum Et Repertum Nomor: 226/Rumkit Bhay Tk.IV/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

     Yang bertanda tangan dibawah ini dr.  Rahmawati Ruakat pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate, berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala SPKT Kepolisian Daerah Maluku Utara dengan surat nomor : R/05/III/2024/SPKT tertanggal 24 Maret 2024, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 pukul nol dua lewat dua puluh tujuh menit waktu Indonesia Timur, bertempat di ruang IGD Rumah sakit Bhayangkara TK IV Ternate telah melakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah :

N a m a                       :   IMAM MUSLIM

 U  m  u  r                     :  39 tahun

 Jenis Kelamin             :   laki-laki.

 A  g a m a                   :  I s l a m;

 Warga Negara            :  Indonesia;

Pekekrjaan                  :   HRD PT. Fife Star Indonesia (FSI)

Alamat                         :   Kel. Margomulyo Balik Papan.

 

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh;
  2. Korban mengatakan mengenal para pelaku, para pelaku merupakan  karyawan korban, para pelaku menginginkan kerja lembur di sama ratakan dengan karyawan lain tetapi korban mengatakan hanya sebahgian karyawan saja yang diterima kerja lembur, kemudian para pelaku tidak menerima aturan tersebut dan langsung memukul korban, para pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang;
  3. Pada korban ddi temukan :
  1. Tanda vital : tekanan darahn  seratus dua puluh perdelapan puluh  milimeter aair raksa. Frekuensi  nadi delapan puluh dua kali per menit. Frekuensi napas dua puluh dua kali per menit;
  2. Pada sudut alis kanan sisi luar terdapat luka robek dengan ukuran dua kali nol koma empat sentimeter dan bengkak dengan ukuran dua koma lima kali dua sentimeter;
  3. Dua sentimeter diatas ujung cuping telinga kanan terdapat luka gores dengan ukuran satu kali nol koma satu sentimeter;
  4. Pada punggung tangan kanan terdapat bengkak kemerahan dengan ukuran dua kali dua sentimeter;
  5. Pada lengan atas sisi belakang terdapat luka gores dengan ukuran dua puluh satu kali nol koma lima sentimeter;
  6. Pada jari masnis tangan kanan bagian belakang terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter;
  7. Pada jari kelingking tangan kanan bagian belakang terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali satu sentimeter;
  8. Satu sentimeter di bawah tonjolan siku terdapat luka lecet dengan ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter;
  9. Pada punggung bawah sisi kiri terdapat memar kebiruan dengan ukuran lima kali lima sentimeter;
  1. Terhadap korban dilakukan jahit luka pada sudut alis kanan sebanyak tiga jahitan;
  2. Korban dipulangkan dalam keadaan sadar;

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluhsembilan tahun ini, ditemukan luka robek dan sudur alis kanan sisi luar, luka gores pada dua sentimeter di atas ujung cuping telinga kanan, pada lengan atas sisi belakang, bengkak kemerahan pada punggung tangan kanan, luka lecet pada jari manis tangan kanan bagian belakang, pada jari kilingking tangan kanan bagian belakang dan pada satu sentimeter di bawah tonjolan siku dan memar kebiruan pada punggung bawah sisi kiri akibat kekerasan  benda tumpul dan dilakukan jahit luka pada sudut alis kanan sebanyak tiga jahitan;

----- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana;

A T A U

     KEDUA

      ------- Bahwa terdakwa I. MELKIANUS  NABI, terdakwa II. RIO SALASA  Alias RIO, terdakwa III.  WISTON RAHAYAAN  Alias WISTON, terdakwa IV. STENLY LEATEMIA Alias STENLY  pada hari minggu tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIT bertempat di depan workshop  PT. FSI (Five Star Indonesia) Site WKM Desa Loleba  Kecamatan Wasilei Selatan Kabupaten Halamahera Timur Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Soa Siu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan dan turut serta melakukan penganiyaan terhadap korban IMAM MUSLIM, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara  sebagai berikut : 

-    Bahwa awalnya pihak manajemen PT. Fave Star Indonesia  (FSI)  mempekerjakan beberapa karyawan  pada hari libur, sehingga para terdakwa bersama beberapa karyawan lainnya memprotes agar mereka juga ingin dipekerjakan pada hari libur, sehingga korban IMAM MUSLIM menemui para terdakwa dan pada saat turun dari mobil jalan menuju para terdakwa bersama  teman-teman  untuk menjelaskan  bahwa pihak manajeman mempekerjakan sebahgian karyawan di hari libur karena hanyalah sesuai kebutuhan manajemen,  sehingga para terdakwa tidak menerima penjelasan tersebut sehingga melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara  terdakwa. MELKIANUS NABI, langsung mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua kepalan tangan kiri dan kanan  kearah korban dan mengenai pada bagian wajah dan kepala sehingga korban terjatuh, lalu terdakwa  RIO SALASA melempar korban dengan menggunakan helm Safety warna kuning sebanyyak 1 (satu) kali mengenai pada wajah korban sehingga terjatuh kemudian korban berusaha berdiri untuk lari menyelematkan diri lalu dikejar oleh terdakwa RIO SALASA dan melakukan tendangan dengan menggunakan kaki lalu mengenai pada paha korban serta melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan  tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali  mengenai pada dada korban, selanjutnya terdakwa STENLY LEATIMIA mendekati korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kepala tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kearah tubuh dan mengenai pada  dada korban lalu jatuh ke tanah, sehingga terdakwa WISTON RAHAYAAN menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali menganai pada bagian  wajah korban sehingga mengeluarkan darah;

- Bahwa para terdakwa melakukan penganiyaan terhadap korban IMAM MUSLIM yang menyebabkan korban luka dan memar yang menyebabkan rasa sakit, sesuai  Visum Et Repertum Nomor: 226/Rumkit Bhay Tk.IV/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

     Yang bertanda tangan dibawah ini dr.  Rahmawati Ruakat pada Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Ternate, berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala SPKT Kepolisian Daerah Maluku Utara dengan surat nomor : R/05/III/2024/SPKT tertanggal 24 Maret 2024, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 pukul nol dua lewat dua puluh tujuh menit waktu Indonesia Timur, bertempat di ruang IGD Rumah sakit Bhayangkara TK IV Ternate telah melakukan pemeriksaan korban yang menurut surat tersebut adalah :

N a m a                       :   IMAM MUSLIM

 U  m  u  r                     :  39 tahun

 Jenis Kelamin             :   laki-laki.

 A  g a m a                   :  I s l a m;

 Warga Negara            :  Indonesia;

Pekekrjaan                  :   HRD PT. Fife Star Indonesia (FSI)

Alamat                         :   Kel. Margomulyo Balik Papan.

 

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar penuh;
  2. Korban mengatakan mengenal para pelaku, para pelaku merupakan  karyawan korban, para pelaku menginginkan kerja lembur di sama ratakan dengan karyawan lain tetapi korban mengatakan hanya sebahgian karyawan saja yang diterima kerja lembur, kemudian para pelaku tidak menerima aturan tersebut dan langsung memukul korban, para pelaku berjumlah sekitar sepuluh orang;
  3. Pada korban di temukan :
  1. Tanda vital : tekanan darahn  seratus dua puluh perdelapan puluh  milimeter aair raksa. Frekuensi  nadi delapan puluh dua kali per menit. Frekuensi napas dua puluh dua kali per menit;
  2. Pada sudut alis kanan sisi luar terdapat luka robek dengan ukuran dua kali nol koma empat sentimeter dan bengkak dengan ukuran dua koma lima kali dua sentimeter;
  3. Dua sentimeter diatas ujung cuping telinga kanan terdapat luka gores dengan ukuran satu kali nol koma satu sentimeter;
  4. Pada punggung tangan kanan terdapat bengkak kemerahan dengan ukuran dua kali dua sentimeter;
  5. Pada lengan atas sisi belakang terdapat luka gores dengan ukuran dua puluh satu kali nol koma lima sentimeter;
  6. Pada jari masnis tangan kanan bagian belakang terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali nol koma lima sentimeter;
  7. Pada jari kelingking tangan kanan bagian belakang terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali satu sentimeter;
  8. Satu sentimeter di bawah tonjolan siku terdapat luka lecet dengan ukuran tiga kali satu koma lima sentimeter;
  9. Pada punggung bawah sisi kiri terdapat memar kebiruan dengan ukuran lima kali lima sentimeter;
  1. Terhadap korban dilakukan jahit luka pada sudut alis kanan sebanyak tiga jahitan;
  2. Korban dipulangkan dalam keadaan sadar;

 

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluhsembilan tahun ini, ditemukan luka robek dan sudur alis kanan sisi luar, luka gores pada dua sentimeter di atas ujung cuping telinga kanan, pada lengan atas sisi belakang, bengkak kemerahan pada punggung tangan kanan, luka lecet pada jari manis tangan kanan bagian belakang, pada jari kilingking tangan kanan bagian belakang dan pada satu sentimeter di bawah tonjolan siku dan memar kebiruan pada punggung bawah sisi kiri akibat kekerasan  benda tumpul dan dilakukan jahit luka pada sudut alis kanan sebanyak tiga jahitan;

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya