Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Sos QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H. 1.RITA THENDEAN
2.VANESA TANDEAN,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 134 /Q.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QANTAS RIFKY MUHAMMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA THENDEAN[Penahanan]
2VANESA TANDEAN,SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------     Bahwa Terdakwa I RITA THENDEAN Alias CI MEI dan  Terdakwa II VANESA TANDEAN pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 14.30 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Yawanli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur , Provinsi Maluku Utara Tepatnya di Rumah Milik Saksi RUFIA KAMALUDIN, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili, “terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” terhadap Saksi Korban ASWIA BIBELI. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIT Terdakwa I RITA THENDEAN Alias CI MEI dan Terdakwa II VANESA TANDEAN berangkat menuju Desa Yawanli Kecamatan Maba Tengah untuk mendatangi rumah Saksi Korban ASWIA BIBELI dengan maksud menanyakan hubungan perselingkuhan antara Sdr. DONI TANDEAN (Suami dari Terdakwa I) dan Saksi Korban, saat tiba di Desa Yawanli Para Terdakwa mendapati Saksi Korban berada di Rumah Saksi RUFIA KAMALUDIN sedang duduk bersama Saksi SISILIA KAMALUDIN, karena Terdakwa I dan Terdakwa II sudah sangat emosi sehingga keduanya langsung menghampiri Saksi Korban yang berada di dalam rumah dan melakukan pemukulan secara bersamaan , dimana Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak 3 kali menggunakan kepalan tangan kanan dan telapak tangan kanan yang mengenai kepala dan wajah Saksi Korban dan Terdakwa II juga melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak 5 kali menggunakan kepalan tangan kanan dan telapak tangan kanan yang mengenai bagian wajah dan kepala serta menginjak bagian kepala Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 kali, kemudian datang Saksi WALAD PORA yang datang dan melerai Para Terdakwa dengan Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RITA THENDEAN dan Terdakwa II VANESA TANDEAN tersebut Saksi Korban ASWIA BIBELI mengalami luka-luka sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Buli No : 0294/VeR/PKM.B/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dennis R. Sitorus dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan fisik didapati luka robek di bibir bagian bawah ±0,5cm, luka memar di pelipis kanan di sebelah mata kanan dan luka lebam di pelipis kiri sebelah mata kiri, luka di atas kemungkinan disebabkan benda tumpul.

------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke - 1  KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RITA THENDEAN Alias CI MEI dan  Terdakwa II VANESA TANDEAN pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 14.30 WIT atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Yawanli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur , Provinsi Maluku Utara Tepatnya di Rumah Milik Saksi RUFIA KAMALUDIN, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban ASWIA BIBELI. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIT Terdakwa I RITA THENDEAN Alias CI MEI dan Terdakwa II VANESA TANDEAN berangkat menuju Desa Yawanli Kecamatan Maba Tengah untuk mendatangi rumah Saksi Korban ASWIA BIBELI dengan maksud menanyakan hubungan perselingkuhan antara Sdr. DONI TANDEAN (Suami dari Terdakwa I) dan Saksi Korban, saat tiba di Desa Yawanli Para Terdakwa mendapati Saksi Korban berada di Rumah Saksi RUFIA KAMALUDIN sedang duduk bersama Saksi SISILIA KAMALUDIN, karena Terdakwa I dan Terdakwa II sudah sangat emosi sehingga keduanya langsung menghampiri Saksi Korban yang berada di dalam rumah dan melakukan penyerangan dimana Terdakwa I melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak 3 kali menggunakan kepalan tangan kanan dan telapak tangan kanan yang mengenai kepala dan wajah Saksi Korban, selanjutnya Terdakwa II juga melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban sebanyak 5 kali menggunakan kepalan tangan kanan dan telapak tangan kanan yang mengenai bagian wajah dan kepala serta menginjak bagian kepala Saksi Korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 kali, kemudian datang Saksi WALAD PORA yang datang dan melerai Para Terdakwa dengan Saksi Korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RITA THENDEAN dan Terdakwa II VANESA TANDEAN tersebut Saksi Korban ASWIA BIBELI mengalami luka-luka sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum Puskesmas Perawatan Buli No : 0294/VeR/PKM.B/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dennis R. Sitorus dengan kesimpulan berdasarkan pemeriksaan fisik didapati luka robek di bibir bagian bawah ±0,5cm, luka memar di pelipis kanan di sebelah mata kanan dan luka lebam di pelipis kiri sebelah mata kiri, luka di atas kemungkinan disebabkan benda tumpul.

------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1  KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya