Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Sos FADHILAH MUHAMAD NOOR, S.H. NUR FADILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-257/Q.2.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FADHILAH MUHAMAD NOOR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR FADILAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa NUR FADILAH alias DHILA, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 , bertempat di Desa Geltoli kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur tepatnya di Penginapan Lestari 1 kamar no 122, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan  “penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 13.20 WIT, bertempat di Penginapan Lestari 1, kamar nomor 122, yang berlokasi di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Terdakwa, NUR FADILAH alias DHILA, dalam perjalanan dari Subaim menuju Desa Buli, menghubungi Korban, SUKARMAN MONLEO alias MAN, melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud mengajak bertemu di Desa Buli. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa sempat singgah di Toko Harapan untuk membeli mata pisau cutter, yang kemudian dimasukkan ke dalam tas milik Terdakwa sebelum melanjutkan perjalanan ke Desa Buli. Setibanya di Desa Buli, Terdakwa terlebih dahulu mendatangi Polres Halmahera Timur dengan tujuan melaporkan Korban atas dugaan penyebaran video hubungan badan antara Terdakwa dan Korban kepada petugas kepolisian, Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya dan Korban akan bertemu, serta meminta bantuan petugas kepolisian untuk ikut serta guna mengamankan telepon genggam milik Korban yang diduga berisi video tersebut.
  • Bahwa Setelah menyampaikan laporan dan permintaan bantuan kepada pihak kepolisian, Terdakwa pergi menuju Penginapan Lestari 1 di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Terdakwa memesan kamar melalui resepsionis dan memperoleh kamar nomor 122. Selanjutnya, Terdakwa mengirim pesan kepada Korban melalui aplikasi WhatsApp dengan isi, “Kamari dah, ta di Lestari nih,” yang kemudian dijawab oleh Korban dengan pesan, “OTW ni.” Percakapan tersebut kemudian diambil tangkapan layarnya oleh Terdakwa dan dikirimkan kepada petugas kepolisian. Terdakwa juga mengirimkan foto kunci serta pintu kamar nomor 122 kepada Korban. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam kamar, meletakkan tas yang berisi mata pisau cutter di atas meja, dan mengambil salah satu mata pisau cutter dan disimpan di kolong tempat tidur.
  • Bahwa sekitar sepuluh menit kemudian, Korban tiba dan masuk ke dalam kamar. Setelah itu, terjadi adu mulut antara Terdakwa dan Korban terkait penyebaran video hubungan badan yang dilakukan oleh Korban. Pada saat cekcok tersebut berlangsung, Korban sempat mengancam akan melakukan kekerasan terhadap Terdakwa. Tidak lama kemudian, dua orang anggota Kepolisian dari Polres Halmahera Timur datang dan mengetuk pintu kamar. Korban membuka pintu, dan kedua anggota kepolisian tersebut masuk ke dalam kamar. Salah seorang anggota kepolisian kemudian berkata kepada Korban, “Ngana ini kurang ajar, mari ikut torang ke Polres.” Ketika Korban berada dalam posisi duduk di atas tempat tidur dan hendak berdiri untuk mengikuti kedua anggota kepolisian keluar kamar, Terdakwa yang berada di depan Korban berkata, “Tunggu, saya mau ambil sandal dulu.” Terdakwa kemudian menunduk ke arah kolong tempat tidur dan mengambil mata pisau cutter yang sebelumnya disimpan di tempat tersebut dengan tangan kanan. Selanjutnya, Terdakwa menyayat leher sebelah kiri Korban sebanyak satu kali menggunakan mata pisau cutter tersebut. Setelah itu, Terdakwa melihat Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian menutupi luka tersebut dan berkata kepada anggota kepolisian, “Antar kita ka, bawa kita.” Selanjutnya, Korban bersama salah satu anggota kepolisian dibawa ke Klinik Aneka Tambang untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 001/VER/KH/I/2026 tanggal 10 Januari 2026 dari Klinik Horas yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Amina telah memeriksa Korban Sukarman Monleo dengan kesimpulan pada memeriksaan fisik ditemukan luka robek di bagian leher sebelah kiri diantara pipi kiri dan bahu kiri selebar ± 10 cm dan ditemukan dari area luka pendarahan aktif yang berasal dari arteri karotis eksternal yang diakibatkan benda tajam.

------Perbuatan Terdakwa NUR FADILAH alias DHILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 trntang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa NUR FADILAH alias DHILA, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 , bertempat di Desa Geltoli kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur tepatnya di Penginapan Lestari 1 kamar no 122, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan  “penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 13.20 bertempat di Desa Geltoli kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur tepatnya di Penginapan Lestari 1 kamar no 122, Terdakwa NUR FADILAH alias DHILA dalam perjalanan dari Subaim ke arah Desa Buli, kemudian Terdakwa menghubungi Korban SUKARMAN MONLEO alias MAN melalui aplikasi whatsApp untuk mengajak bertemu di Desa Buli, dalam perjalanan tersebut Terdakwa sempat berhenti di Toko Harapan dengan tujuan membeli mata pisau cutter, setelah Terdakwa membeli mata pisau cutter tersebut Terdakwa terdakwa memasukannya kedalam tas melanjutkan perjalanan menuju Desa Buli, sesampainya di Desa Buli Terdakwa terlebih dahulu menuju Polres Halmahera Timur dengan tujuan untuk melaporkan Korban SUKARMAN MONLEO alias MAN terkait penyebaran video berhubungan badan antara Terdakwa dan Korban, Terdakwa juga menyampaikan kepada petugas kepolisian bahwa Terdakwa dan Korban akan bertemu dan meminta petugas Kepolisian untuk ikut dan membantu Terdakwa mengamankan Handphone Korban yang didalamnya terdapat video berhubungan badan antara Terdakwa dan Korban.
  • Bahwa setelah melaporkan kejadian penyebaran video dan Terdakwa meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan Handphone Korban, Terdakwa kemudian menuju Penginapan Lestari 1 yang berada di Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, selanjutnya Terdakwa menuju resepsionis untuk memesan kamar dan Terdakwa mendapat kamar nomor 122, setelah itu terdakwa mengirim pesan kepada Korban melalui Aplikasi WhatsApp dengan mengatakan “Kamari dah, Ta di lestari nih” Korban pun menjawab “OTW ni”, setelah itu Terdakwa langsung screenshoot percakapan tersebut dan mengirimkan kepada petugas kepolisian, selanjutnya Terdakwa mengirimkan foto kunci dan pintu kamar nomor 122 kepada Korban. Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut, selanjutnya meletakan tas yang didalamnya terdapat mata cutter di atas meja dan mengambil salah satu mata cutter di kolong tempat tidur.
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih 10 menit Korban datang dan masuk kedalam kamar, setelah itu terjadi cekcok antara Terdakwa dan Korban mengenai video hubungan badan yang Korban sebarkan, saat itu Korban mengancam saya untuk melakukan kekerasan terhadap Terdakwa akan tetapi 2 (dua) anggota kepolisian Polres Halmahera Timur datang dan mengetuk pintu, kemudian Korban membuka pintu kamar dan kedua anggota Kepolisian tersebut langsung masuk dan salah satu anggota Polisi tersebut berkata “Ngana ini kurang ajar, mari ikut torang kepolres”, Pada saat Korban dalam posisi duduk diatas kasur dan hendak berdiri untuk ikut dengan kedua anggota Polisi tersebut keluar, Terdakwa yang saat itu ada didepan Korban berkata kepada Korban “tunggu saya mau ambil sendal dulu” kemudian Terdakwa menunduk kearah kolong tempat tidur dan mengambil mata pisau cutter yang sebelumnya Terdakwa letakan di kolong tempat tidur dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya Terdakwa menyayat leher sebelah kiri Korban sebanyak satu kali dengan pisau cutter tersebut, setelah itu Terdakwa melihat Korban terluka dan mengeluarkan darah, Korban saat itu menutupi luka bekas gorokan tersebut dan berkata kepada anggora Polisi “Antar kita ka, bawa kita”, selanjutnya Korban bersama satu orang anggora Polisi dibawa ke Klinik Aneka Tambang untuk mendapatkan pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No: 001/VeR/KH/I/2026 tanggal 10 Januari 2026 dari Klinik Horas yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Amina telah memeriksa Korban Sukarman Monleo dengan kesimpulan pada memeriksaan fisik ditemukan luka robek di bagian leher sebelah kiri diantara pipi kiri dan bahu kiri selebar ± 10 cm dan ditemukan dari area luka pendarahan aktif yang berasal dari arteri karotis eksternal yang diakibatkan benda tajam.

 

 

 

 

 

 

 

------Perbuatan Terdakwa NUR FADILAH alias DHILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 trntang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya