| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G/2026/PN Sos |
| Tanggal Surat |
Rabu, 04 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Berkah Jaya Rafifah |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Sumber Karya Unggul Satu |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. HilconJaya Sakti | | 2 | PT.Weda Bay Nikel |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tentang waktu pembayaran 30 hari sebagaimana email dari Tergugat kepada Penggugat tertanggal 26 Juni 2025 adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat sejumlah Rp.491.697.640.- (empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah) dibayar secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat yang berada dalam penguasaan Tergugat dan harta benda Tergugat yang berada dalam lokasi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat berdasarkan putusan ini, dan jika Tergugat tidak dapat melaksanakannya secara sukarela, maka Pengadilan berhak melakukan sita eksekusi atas harta benda milik Tergugat tersebut dan dijual dihadapan umum serta hasil penjualan digunakan untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |