| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ;
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk memproses perubahan identitas diri yang termuat pada Paspor Nomor : C8813518 dengan Nomor Registrasi : 1B15K0303-USZ dari semula tertulis yaitu atas nama TAMRIN BURHAN, lahir di Tuguiha tanggal 20 Oktober 1989 dirubah menjadi HARIYANTO BURHAN. Lahir di Tidore 05 Januari 1994 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate untuk memproses perbaikan Paspor Nomor : C8813518 dengan Nomor Registrasi : 1B15K0303-USZ dari semula tertulis atas nama TAMRIN BURHAN, lahir di Tuguiha tanggal 20 Oktober 1989 dirubah menjadi HARIYANTO BURHAN. Lahir di Tidore 05 Januari 1994 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. ; |