Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon dengan Nomor : SP.Han/02/IX/2022/Reskrim tertanggal 19 September 2022 adalah Tidak Sah dan atau Batal demi hukum sehingga surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon ;
6. Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Negara cabang Polsek Wasile Selatan atau Polres Hamahera Timur serta Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio - Tidore yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|