Bahwa pada Hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 Sekitar Pukul 16.30 wit. Pelapor melaporkan kejadian penangkapan minuman keras jenis Cap tikus di wilayah hukum Polresta Tidore tepatnya di Kel. Folarora Kec. Tidore Kota Tikep. Yang mana pada saat itu saya sementara berada di mako Polresta Tidore kemudian mendapat infomasi dari Masyarakat bahwa di Kel. Folarora Kec. Tidore Kota Tikep ada masyarakat yang menjual minuman keras jenis Cap tikus, mendengar informasi tersebut saya langsung menelpon rekan saya saudara RUSMIN dan memberitahukan bahwa di Kel. Folarora ada Masyarakat yang menjual minuman keras jenis cap tikus. Kemudian setelah itu saudara RUSMIN datang ke mako polresta tidore dan kami langsung menuju ke rumah tersebut untuk memastikan terkait informasi yang kami dapat kemudian mendapati pemilik rumah yakni pelaku saudara TOLE dan kami langsung menanyakan informasi yang kami dapatkan terkait penjualan minuman keras jenis cap tikus tersebut. Yang awalnya pelaku saudara TOLE tidak mengakui dan kami mencoba menjelaskan kembali terkait informasi yang kami dapatkan dari masyarakat dan pelaku saudara TOLE langsung menunjukan tempat penyimpanan minuman keras jenis cap tikus tersebut yang berada di dalam rumah tepatnya di gudang dan minuman keras jenis cap tikus tersebut telah di isi di dalam ember cat yang berukuran besar kemudian ditutup menggunakan penutup ember cat. Setelah itu kami menyuruh pelaku saudara TOLE mengambil ember cat tersebut untuk memastikan bahwa yang berada di dalam ember cat adalah minuman keras jenis cap tikus sebanyak 23 kantong plastik bening. Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah minuman keras jenis cap tikus kami langsung menelpon rekan kami yang semetara piket di mako polresta tidore untuk datang ke rumah pelaku saudara TOLE dan membawa pelaku saudara TOLE ke Mako Polresta untuk proses lebih lanjut.
keras jenis cap tikus tersebut telah di isi di dalam ember cat yang berukuran besar kemudian ditutup menggunakan penutup ember cat. Setelah itu kami menyuruh pelaku saudara TOLE mengambil ember cat tersebut untuk memastikan bahwa yang berada di dalam ember cat adalah minuman keras jenis cap tikus sebanyak 23 kantong plastik bening. Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah minuman keras jenis cap tikus kami langsung menelpon rekan kami yang semetara piket di mako polresta tidore untuk datang ke rumah pelaku saudara TOLE dan membawa pelaku saudara TOLE ke Mako Polresta untuk proses lebih lanjut. |