Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
7/Pdt.Bth/2023/PN Sos |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Feb. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PANTJA HENDARTI SRIWINASTI HENNY, S.Pd., |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M.BAHTIAR HUSNI, SH.MH | PANTJA HENDARTI SRIWINASTI HENNY, S.Pd., |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NURLAILA ARSAD | 2 | ASMA HASAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah dan perlawanan ini diajukan masih dalam tenggang waktu sesuai Undang Undang.
- Menyatakan bahwa eksekusi perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon Sdri. NURLAILA ARSAD / Terlawan Eksekusi I dapat ditangguhkan hingga sampai adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) dan sambil menunggu pembuktian atas keabsahan tanda tangan diatas kwitansi yang menjadi alat bukti pada perkara a qou sebagaimana telah dilaporkan melalui Polresta Kota Tidore Kepulauan terkait dengan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Milik Sdri. PANTJA HENDARTI SRIWINASTI HENNY, S.Pd /Pelawan yang diduga dipalsukan oleh Sdri. NURLAILA ARSAD (Terlawan eksekusi I). Sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan : No. Pol : STPL/13/II/2023/SPKT.
- Membebankan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini kepada Terlawan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |