Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
3.Aditya Rizki Trinanda S.H
RUSDYANTO MISRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/Q.2.15/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2MOHAMMAD RAHMAN, S.H.
3Aditya Rizki Trinanda S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDYANTO MISRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUSDYANTO MISRO sekitar bulan Maret 2023 s/d bulan November 2023 pada jam yang sudah tidak ingat lagi, atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Lembah Ake Ici KM 3 Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasiu yang berwenang mengadili, “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Maret tahun 2023 setelah ada pembukaan jalan di daerah Lembah Ake Ici KM3 Desa Fidi Jaya Kabupaten Halmahera Tengah Prov. Maluku Utara, terdakwa melihat pohon kayu yang bisa digunakan untuk dijadikan kayu rumah sehingga terdakwa meminta bantu saksi SANDO ETEUA untuk menebang pohon, mengolah kayu menjadi kayu gergajian atau kayu sensor dan mengangkut kayu tersebut menuju pangkalan kayu PUTRA WEDANA milik terdakwa.
  • Bahwa sebelum saksi SANDO ETEUA melakukan penebangan pohon, terdakwa telah memesan kepada saksi SANDO ETEUA untuk mengolah kayu yang ditebang tersebut menjadi beberapa ukuran sesuai dengan permintaan terdakwa, sehingga saksi SANDO ETEUA setelah menebang pohon selanjutnya memotong / meggergaji kayu tersebut dengan ukuran seperti yang di pesan oleh terdakwa, bahwa pohon-pohon yang ditebang tersebut adalah berjenis kayu Merbau (kayu besi), Gofasa Marsawa, Kenari dan Ketapang yang merupakan pohon – pohon yang tumbuh secara alami.
  • Bahwa setelah kayu-kayu tersebut dibuat sesuai dengan ukuran pesanan terdakwa, selanjutnya kayu tersebut dibawa ke Lokasi yang bisa selanjutnya diangkut menggunakan mobil, yang mana untuk menuju Lokasi mobil tersebut menggunakan hewan sapi untuk mengangkut ke Lokasi Dimana mobil berada yang selanjutnya akan diangkut menuju pangkalan kayu PUTRA WEDANA milik terdakwa dengan menggunakan mobil truck terdakwa dengan Nopol DB 8239 AQ merk Isuzu type Yuro 2 NKR 71.
  • Bahwa untuk melakukan pekerjaan menebang pohon sampai dengan menghasilkan kayu gergajian untuk semua jenis kayu dengan berbagai ukuran tersebut, saksi SANDO ETEUA selaku operator chansaw diupah untuk kayu kelas II (kenari, Ketapang, benoang) adalah Rp. 1.600.000,-/M?3; (satu juta enam ratus ribu rupiah per meter kubik) sedangkan untuk kayu kelas I  Rp. 2.600.000,-/ M?3; (dua juta enam ratus ribu per meter kubik) sedangkan untuk menarik kayu tersebut sampai dilokasi mobil untuk kayu kelas II adalah Rp. 400.000,-/ M?3; dan untuk kayu kelas I sebesar Rp. 1.000.000,-/ M?3; .
  • Bahwa kayu olahan atau kayu gergajian yang diangkut dari Lembah Ake Ici KM3 Desa Fidi Jaya tersebut terdakwa gunakan untuk pemakaian sendiri dan Sebagian lagi dijual kepada konsumen / pembeli di seputaran Kota Weda, untuk kayu klas I (jenis kayu besi) seharga Rp. 4.500.000,-/ M?3; (empat juta lima ratus rupiah per meter kubik) dan untuk kayu klas II seharga Rp. 2.400.000,-/ M?3; (dua juta empat ratus ribu rupiah per meter kubik) .
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wit Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Ilegal dari Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II Ambon bersama Polres Halmahera Tengah menemukan kayu olahan dari berbagai jenis dan ukuran sebanyak 2411 (dua ribu empat ratus sebelas) keping di pangkalan kayu PUTRA WEDANA milik terdakwa, dan setelah ditanyakan kepada terdakwa bahwa kayu tersebut adalah miliknya yang diangkut dari Lembah Ake Ici Km3 Desa Fidi Jaya dengan menggunakan truk milik terdakwa dengan Nopol DB 8239 AQ Merk Isuzu Type Yuro 2 NKR 71.
  • Bahwa kayu olahan dari berbagai jenis dan ukuran sebanyak 2411 (dua ribu empat ratus sebelas) keping yang diangkut oleh terdakwa dari Lembah Ake Ici Km3 Desa Fidi Jaya menuju pangkalan kayu PUTRA WEDANA milik terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen tentang sahnya hasil hutan tersebut dengan rincian sebagai berikut :

 

No

JENIS KAYU

UKURAN

JUMLAH POTONG

VOLUME M3

KETERANGAN

Tebal

cm

Lebar

cm

Panjang

cm

1

KENARI

8

12

400

83

3,1872

KONDISI FISIK KAYU BAIK

KENARI

5

5

400

34

0,3400

KENARI

10

5

400

15

0,3000

JUMLAH

132

3,8272

2

KETAPANG

5

5

400

192

1,9200

KETAPANG

10

5

400

117

2,3400

KETAPANG

3

25

400

2

0,0600

JUMLAH

311

4,3200

3

MERSAWA

8

12

400

134

5,1456

 

MERSAWA

13

4

220

47

0,5377

 

MERSAWA

15

4

220

33

0,4356

JUMLAH

214

6,1189

4

KAYU BESI

6

12

400

121

3,4848

 

KAYU BESI

8

12

400

802

30,7968

JUMLAH

923

34,2816

5

GOPASA

12

4

220

125

1,3200

 

GOPASA

12

4

220

45

0,4752

 

GOPASA

12

4

220

50

0,5280

 

GOPASA

12

4

220

78

0,8237

JUMLAH

298

3,1469

GRAND TOTAL

1878

51,6946

 

No

JENIS KAYU

UKURAN

JUMLAH POTONG

VOLUME M3

KETERANGAN

Tebal

cm

Lebar

cm

Panjang

cm

1

KETAPANG

5

5

400

378

3,7800

 

KETAPANG

5

10

400

86

1,7200

 

JUMLAH

 

464

5,5000

 

 

 

KONDISI FISIK KAYU RUSAK

2

KENARI

5

5

400

35

0,3500

KENARI

8

12

400

8

0,3072

KENARI

5

10

400

26

0,5200

JUMLAH

69

1,1772

GRANDTOTAL

533

6,6772

 

  • Bahwa berdasarkan titik koordinat yang telah diambil kemudian dilakukan overlay pada peta Kawasan Hutan di Propinsi Maluku Utara sesuai Surat Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.302/Menhut-II/2023 tanggal 1 Mei 2023 tergambar bahwa kegiatan penebangan, pengolahan dan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh terdakwa RUSDYANTO MISRO berada dalam Kawasan Hutan produksi.
  • Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Penatausahaan Hasil Hutan Kawasan Hutan Produksi tidak diperbolehkan dikuasai ataupun dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok,  melakukan penebangan, pengolahan hasil hutan kayu serta pembukaan lahan .

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-undang-------------

Pihak Dipublikasikan Ya