Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus-LH/2024/PN Sos 1.Zubaidah Tomulay S.H.
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
ABDULLAH Hi.ABAS Alias DULLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 68/Pid.Sus-LH/2024/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-679/Q.2.15/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zubaidah Tomulay S.H.
2Anggi Putra Bumi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Hi.ABAS Alias DULLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ABDULLAH HI. ABAS Alias DULLA pada hari Jumat Tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 11.30 WIT atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pos Penjagaan Desa Wedana Kecamatan Weda  Kabupaten Halmahera Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Soa Sio, telah “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi”, dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa pada hari tersebut pukul 08.00 WIT Terdakwa ABDULLAH dari Desa Dufa-Dufa berangkat menuju ke Desa Lelilef dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up ISUZU TRAGA berwarna putih dengan Nomor Polisi DB 8894 FJ dengan muatan. Kemudian pada pukul 11.30 WIT saksi RISAL TAIB yang sedang melakukan penjagaan di pos penjagaan desa wedana kecamatan weda kabupaten halmehera Tengah melihat 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up ISUZU TRAGA berwarna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan muatan akan masuk ke desa wedana, melihat hal tersebut saksi RISAL memberhentikan mobil tersebut dan meminta Terdakwa untuk membuka muatan mobil tersebut, kemudian setelah dibuka diketahuilah bahwa muatan mobil yang dibawah oleh Terdakwa merupakan Bahan Bakar minyak (BBM) jenis Minyak tanah, melihat hal tersebut saksi RISAL menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa memiliki surat ijin melakukan pengangkutan, namun Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat ijin pengangkutan yang dimintakan, melihat hal tersebut kemudian saksi RISAL menghubungi Saksi ERWIN untuk melaporkan hal tersebut kemudian mengamankan Terdakwa ke Mako Polres Halmahera Tengah. Selanjutnya Terdakwa di lakukan pemeriksaan dan didapatkan bahwa jumlah bahan bakar minyak yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 2 (dua) ton yang disimpan di dalam jerigen plastic ukuran 25 (dua puluh) lima liter sebanyak 80 buah jerigen, dan Terdakwa menyampaikan bahwa bahan bakar minyak tersebut di bawa dari kabupaten Halmahera Utara menuju ke kecamatan Weda Tengah kabupaten Halmahera Tengah untuk dijual Kembali dengan harga Rp. 9000,- (Sembilan ribu rupiah) perliternya yang Dimana Terdakwa sendiri membeli dari agen seharga Rp.3.400,- (tuga ribu empat ratus rupiah) perliternya.-----

------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 1015/KKF/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh EVA DEWI, S.si yang kesimpulannya bahwa benda yang diujikan memiliki Kromatogram yang identic dengan pembanding minyak tanah.------

------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Minyak tanah tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri hal ini diperkuat dengan surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor : 0411210014584 atas nama ABDULLAH HI. ABAS dengan lokasi usaha Desa Dufa-dufa Kelurahan Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.------

------ Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu diberikan kepada Badan usaha yang telah memiliki ijin usaha niaga umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.-----

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta kerja. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya