Dakwaan |
------Bahwa terdakwa Sahril M. Hi. Yasin, SKM, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira jam 09.30 WIT, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kios kayu atau Pangkalan Kayu UD. Mudah Sejahtera di Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, atau ditempat-tempat tertentu di Kabupaten Halmahera Tengah, di mana Pengadilan Negeri Soa-Sio berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Awalnya masyarakat Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah berkeinginan untuk membentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dengan tujuan untuk memanfaatkan kayu yang tumbuh alami yang berada di areal hutan hak yang sudah bersertifikat seluas ± 50 (lima puluh) Ha, sehingga berdasarkan Berita Acara pembentukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada tanggal 10 Januari 2022 terbentuklah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Mandiri yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang anggota yang berasal dari desa Loleo dan desa Nurweda.
- Bahwa setelah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Mandiri desa Loleo dan desa Nurweda terbentuk pada tanggal 10 Januari 2022, seharusnya berdasarkan Pasal 253 dan Pasal 267 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Mandiri mengajukan permohonan perorangan maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mendapatkan izin produksi/izin tebang kayu bagi masyarakat yang memiliki lahan yang sah dapat mengajukan melalui mekanisme Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dengan tahapannya sebagai berikut:
- Pihak perorangan yang memiliki lahan yang berada diluar kawasan hutan, yang mana ingin memanfaatkan pohon tumbuh alami tersebut, maka harus mengurus bukti kepemilikan lahan dan pernyataan dari Kepala Desa setempat;
- Beberapa perorangan dapat berhimpun dalam satu Kelompok Tani Hutan.
- Kemudian mengajukan akses SIPUHH dengan lebih dahulu mengupload melalui aplikasi dokumen bukti kepemilikan lahan, Surat Pernyataan dan dokumen dari kepala desa untuk kemudian disetujui akses SIPUHH-nya;
- Setelah dilakukan persetujuan melalui SIPUHH, kemudian Kelompok Tani Hutan akan mendapatkan password dan username SIPUHH nya sendiri dan selanjutnya melakukan inventarisasi tegakan dan membuat Rancangan Tebang;
- Kemudian Hasil Inventarisasi dan Rencana Tebang tadi diupload kembali ke aplikasi SIPUHH untuk kemudian dilakukan kegiatan penebangan;
- Hasil penebangan yang dilakukan dituangkan dalam Laporan Hasil Produksi dan diupload ke SIPUHH untuk kemudian dimunculkan tagihan PSDH/DR;
- Selanjutnya tagihan PSDH/DR muncul biasanya diberikan masa pelunasan selama 1 bulan sejak terbit tagihan;
- Perorangan atau KTH dapat melakukan pengangkutan kayu bulat dengan menggunakan SKSHHK-KB. Dokumen ini diinput datanya melalui aplikasi SIPUHH;
- Selanjutnya kayu bulat hasil tebangan bisa dilakukan pengangkutan keluar areal hutan hak.
Namun pada bulan Maret 2023 tersangka sudah mulai membeli kayu olahan yang berasal dari areal hutan hak anggota Gapoktan Usaha Mandiri desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah dengan harga untuk kayu olahan kelas 1 berupa kayu besi/merbau sebesar Rp.4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah) per M?3;, sedangkan untuk kayu kelas 2 berupa kayu meranti, ketapang, marsawa batu, dll sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per M?3; sudah termasuk ongkos angkut, kemudian kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan truk L300 milik tersangka dan ditampung di pangkalan kayu UD. Sejahtera Mandiri milik tersangka yang berada di desa Nurweda Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijual kembali kepada konsumen, padahal Gapoktan Usaha Mandiri Desa Loleo pada tanggal 17 November 2023 baru mengajukan Surat kepada Kepala UPTD KPH Kabupaten Halmahera Tengah Nomor : 001/KTH-UB/11/2023 hal permohonan pengecekan areal hutan hak untuk menentukan apakah subjek dan objek hutan hak yang dimohonkan memenuhi syarat atau tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi yang menyatakan bahwa setiap pengolahan pohon tumbuh alami harus memiliki persetujuan lahan yang disebut Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang telah dilakukan survei tegakan olah Tenaga Teknis (canhut) dan Tenaga Teknis PKB untuk membuat Laporan Hasil Produksi sebagai dasar pembayaran PSDH dan DR, setelah itu harus memiliki kontrak suplay dengan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) untuk diolah menjadi kayu olahan dan untuk diterbitkan dokumen SKSHHK-KO sebagai dokumen angkut, karena pengolahan pohon yang tumbuh alami yang telah dibebani hak atas tanah bukan merupakan hasil budidaya atau tanam sendiri sehingga Negara masih menguasai.
- Bahwa kemudian Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, Seksi Wilayah II Ambon menerima informasi tentang adanya peredaran Hasil Hutan illegal di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan. Dan untuk merespon hal tersebut maka ditugaskanlah Tim pengumpulan data dan informasi (PULDASI) untuk melakukan pemeriksaan tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat yang rawan terjadinya peredaran kayu illegal, salah satunya adalah tempat penampungan kayu atau kios kayu ataupun pangkalan kayu. Berdasarkan temuan dari tim PULDASI diduga telah terjadi dugaan tindak pidana, sehingga ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST.882/BPPHLHK.5/TU/GKM.4.4/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 untuk melakukan operasi gabungan di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 dengan didampingi personil dari Polres Halmahera Tengah, dan pada saat dilakukan kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan ilegal di Kabupaten Halmahera Tengah pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 09.30 WIT di Desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah di pangkalan Kayu UD. Mudah Sejahtera milik tersangka Sahril M. Hi. Yasin, SKM ditemukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua) keping dengan volume 10,3731 M?3; (sepuluh koma tiga tujuh tiga satu meter kubik) dengan rincian sebagai berikut :
- Kayu olahan jenis Marsawah ukuran P. 400 cm x L. 12 cm x T. 8 cm jumlah 30 (tiga puluh) keping volume 1,1520 M?3; (satu koma satu lima dua nol meter kubik)
- Kayu olahan jenis Nyatoh ukuran P. 400 cm x L. 10 cm x T. 5 cm jumlah 135 (seratus tiga puluh lima) keping volume 2,7000 M?3; (dua koma tujuh nol nol nol meter kubik).
- Kayu olahan jenis Nyatoh ukuran P. 400 cm x L. 10 cm x T. 5 cm jumlah 23 (dua puluh tiga) keping volume 0,4600 M?3; (nol koma empat enam nol nol meter kubik)
- Kayu olahan jenis Kenari ukuran P. 400 cm x L. 5 cm x T. 5 cm jumlah 91 (sembilan puluh satu) keping volume 0,9100 M?3; (nol koma sembilan satu nol nol meter kubik).
- Kayu olahan jenis Nyatoh ukuran P. 400 cm x L. 10 cm x T. 5 cm jumlah 93 (sembilan puluh tiga) keping volume 1,8600 M?3; (satu koma delapan enam nol nol meter kubik).
- Kayu olahan jenis Kenari ukuran P. 400 cm x L. 10 cm x T. 5 cm jumlah 68 (enam puluh delapan) keping volume 1,3600 M?3; (satu koma tiga enam nol nol meter kubik).
- Kayu olahan jenis Merbau ukuran P. 400 cm x L. 12 cm x T. 8 cm jumlah 20 (dua puluh) keping volume 0,7680 M?3; (nol koma tujuh enam delapan nol nol meter kubik).
- Kayu olahan jenis Gofasa ukuran P. 225 cm x L. 25 cm x T. 3 cm jumlah 15 (lima belas) keping volume 0,2531 M?3; (nol koma dua lima tiga satu meter kubik).
- Kayu olahan jenis Nyatoh ukuran P. 400 cm x L. 25 cm x T. 3 cm jumlah 12 (dua belas) keping volume 0,3600 M?3; (nol koma tiga enam nol nol meter kubik).
- Kayu olahan jenis Ketapang ukuran P. 400 cm x L. 5 cm x T. 5 cm jumlah 55 (lima puluh lima) keping volume 0,5500 M?3; (nol koma lima lima nol nol meter kubik).
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka selaku pemilik UD. Mudah Sejahtera, ternyata kayu olahan berbagai jenis dan ukuran tersebut tersangka beli dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Usaha Mandiri di Gunung Roti Desa Loleo Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang berasal dari areal hutan kayu yang tumbuh alami dengan tujuan untuk dijual kembali tidak disertai dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Kayu Bulat (SKSHHK-KB) maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Kayu Olahan (SKSHHK-KO) yang diterbitkan oleh Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH), sehingga Tim Operasi bersama-sama dengan personil dari Polres Halmahera Tengah mengamankan kayu tersebut di kompleks Polres Halmahera Tengah untuk ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukum.
- Bahwa tersangka jelas menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatannya yakni mengangkut, menguasai atau memiliki kayu olahan berbagai jenis dan ukuran sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua) keping dengan volume 10,3731 M?3; (sepuluh koma tiga tujuh tiga satu meter kubik) yang ditemukan di pangkalan kayu UD. Mudah Sejahtera milik tersangka tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------- |