| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Sos | Oji Rizal Fayakuna A Hukum | KEPALA KEPOLISIAN RESOR HALMAHERA TIMUR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Sos | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. WEWENANG PENGADILAN MENGADILI Bahwa sebagaimana Undang-undang No. 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana Pasal 158 yang menyatakan: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
Bahwa pembaruan hukum acara pidana sebagaimana Undang-Undang No. 20 tahun 2025 diatas, dalam Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme dalam praperadilan, sesuai pasal 158 upaya paksa termasuk Penetapan Tersangka dan Pemblokiran; Bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 14 ketentuan umum, Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum. Bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 160 ayat (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. 2. KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING)
2025;
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
