Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Sos Oji Rizal Fayakuna A Hukum KEPALA KEPOLISIAN RESOR HALMAHERA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Oji Rizal Fayakuna A Hukum
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR HALMAHERA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. WEWENANG PENGADILAN MENGADILI

Bahwa sebagaimana Undang-undang No. 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana Pasal 158 yang menyatakan:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

  1. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
  2. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
  3. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
  4. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
  5. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
  6. penangguhan pembantaran Penahanan.

Bahwa pembaruan hukum acara pidana sebagaimana Undang-Undang No. 20 tahun 2025 diatas, dalam Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme dalam praperadilan, sesuai pasal 158 upaya paksa termasuk Penetapan Tersangka dan Pemblokiran;

Bahwa selanjutnya dalam pasal 1 angka 14 ketentuan umum, Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.

Bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 160 ayat (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

2. KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING)

  1. bahwa Pemohon telah dilaporkan oleh istri nya SARMIYATI sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XI/2025/SPKT/Polsek Wasile /Res Haltim/Polda Malut, tanggal 19 November 2025 dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang-Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
  2. bahwa awalnya perkara a quo ditangani oleh Polsek Wasile namun selanjutnya proses hukum diambil alih/ ditangani oleh Termohon;
  3. bahwa selanjutnya atas laporan tersebut Termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/06/XI/RES.1.24/2025/Unit Reskrim/Polsek Wasile, tanggal 19 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/40/XI/RES. 1.24/2025/ Reskrim, tanggal 24 November 2025;
  4. bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/168/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 29 Desember

2025;

  1. bahwa Termohon juga telah melakukan penahanan terhadap Pemohon sebagaimana surat perintah penahanan nomor: SP.Han/01/I/Res.l.24/2026/Reskrim tanggal 05 Januari 2026 dengan masa penahanan selama 20 hari dimulai sejak tanggal 05 Januari s/d 24 Januari 2026;

 

Pihak Dipublikasikan Ya