Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Sos SYAHRIL SARIFUDDIN 1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prov. Maluku Utara
2.Dinas Perhubungan Prov Maluku Utara
3.CV. Tiga Putra Konstruksi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIL SARIFUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darwis M. Said, SH.SYAHRIL SARIFUDDIN
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Prov. Maluku Utara
2Dinas Perhubungan Prov Maluku Utara
3CV. Tiga Putra Konstruksi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2004 dengan pemegang hak atas nama Penggugat SYAHRIL SARIFUDDIN dengan luas 1.151 M2 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2004 dengan nama pemegang hak adalah SYAHRIL SARIFUDDIN yang terletak di Sofifi dengan luas 1.151 M2 dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik di Tidore tertanggal 20 Februari 2009 surat ukur Nomor 134/Tikep/2009 dengan atas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara:Dahulu dengan tanah Negara, sekarang dengan      Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal         Perhubungan Darat Balai Pengelolaan Transportasi   Darat Kelas II Maluku Utara.

Sebelah Selatan:    Dahulu dengan tanah Negara, sekarang dengan KPU   Provinsi Maluku      Utara.

Sebelah Timur:   Dahulu dengan tanah Negara, sekarang masih tanah   Negara.

Sebelah Barat:     Dengan jalan KM 40.

Adalah sah milik SYAHRIL SARIFUDDIN (Penggugat).

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak sah.
  2. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat tersebut di atas sebesar Rp. 1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sita jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari jika lalai dalam pelaksanaan putusan ini secara sukarela, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menghentikan pekerjaan sebelum ada penyelesaiaan ganti rugi dengan Penggugat.

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak