Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Sos PT KALESANG INDONESIA MINING PT PAHALA MILIK ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Sos
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KALESANG INDONESIA MINING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSAWIR MUHAJIRIN,SHPT KALESANG INDONESIA MINING
Tergugat
NoNama
1PT PAHALA MILIK ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT WANA KENCANA MINERAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa terletak di Desa Waijoi Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur luas 4.583,00 (empat ribu lima ratus delapan puluh tiga) Ha.  dengan batas – batas sebagai berikut ;
  • Barat batas dengan Teluk Kao ;
  • Timur batas dengan PT. Wana Kencana Mineral ;
  • Selatan batas dengan PT. Weda Bay Nekel/PT. Position ;
  • Utara batas dengan PT. Wana Kencana Mineral .

Selanjutnya disebut tanah objek sengketa  adalah sah masuk area penelitian dan penyidikan tambang milik Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor : 03/1/IUP/PMDN/2025 tahun 2025  berlaku sampai tahun 2030 Tentang IUP tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 297. K/MB.01/MEM. B/2023. Tanggal 15 September 2023 Tentang Tata  Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan ; 
  2. Menyatakan bahwa Tergugat PT. PAHALA MILIK ABADI  untuk melakukan kegiatan persiapan produksi di area Penyelidikan dan penelitian tambang milik  Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan sita jaminan harta milik Tergugat baik  bergerak maupun tidak bergerak sah dan berharga yang dimohonkan Penggugat dalam perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dengan rincian sebagai berikut ;

a. Kerugian Materil.

Luas ± 25 Ha

  • 250.000 M2 X 5 m  kedalaman Ore Nikel X densiti Ore 1,54 = 1.925.000 MT

1.925.000 MT X USD 34 = USD 65.000.000 ( Rp.16.500) = Rp.1.079.925.000.000 (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah);

b. Kerugian imateril.

Penggugat tidak dapat menguasai objek sengketa tersebut dalam jangka waktu kurang lebih 1 (satu) tahun, apabila objek sengketa tersebut tidak dilakukan kegiatan lanjutan untuk peningkatan dari status Penyelidikan WIUP ke IUP Operasi Produksi maka Penggugat mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.700.000.000 (sepuluh miliar tujuh ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk segera keluar dari tanah objek sengketa  di area Penelitian dan penyelidikan tambang milik Penggugat, dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa dibebani apapun untuk digunakan secara bebas sebagai hak milik yang sah ;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  3. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya  perkara, atau jika Majelis Hakim punya pendapat lain MOHON KEADILAN

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak