| Petitum Permohonan |
- Kewenangan Mengadili
- Bahwa kompetensi Relatif menurut pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan “Pengadilan Negeri Soasio berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya meliputi. Dimana Tergugat bertempat tinggal. Dimana Tergugat sebenarnya berdiam (Jikalau Tergugat tidak di ketahui tempat tinggalnya.) “.
- Bahwa oleh karena pihak Tergugat beralamat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, maka sangat patut dan secara hukum jika Pengadilan Negeri Soasio mengadili dan memeriksa perkara a quo.
- Bahwa pasal 77 KUHAP telah tegas memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-undang.
- Legal Standing (Kedudukan Hukum)
- Bahwa Penggugat/ Pemohon Praperdilan merupakan pihak yang di rugikan oleh Termohon atas tindakan Termohon untuk menetapkan Tersangka kepada Pemohon Praperadilan, olehnya sangat beralasan hukum pula untuk Pemohon Praperadilan ajukan Permohonan Praperadilan kepada Termohon Praperadilan Melalui Pengadilan Negeri Soasio.
- Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/XII/2014 Yang secara tegas menyatakan jika Penetapan Tersangka juga merupakan Objek Praperadilan.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL Tanggal 16 Februari 2015.
- Fakta Hukum Atau Duduk Perkarnya Sebagai Berikut:
- Bahwa Pemohon di laporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/III/180/X/2025/SPKT/RES HALTENG, Tanggal 14 Oktober 2025 adalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ;-------------------------------------------
- Bahwa Pemohon di laporkan dan di tetapkan sebagai Tersangka dengan alasan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2024 sekitar Pukul 15.30 Wit dan hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar Pukul 15.30 Wit bertempat di Desa Kobe Kec. Weda Tengah Kab. Halmahera Tengah;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Perlu di ketahui bahwa Agnesius Burnama Alias Ongen Burnama Alias Ongen tidak pernah melakukan Pengancaman dengan Kekerasan sebagaimana yang di sangkakan oleh Termohon ;----------------------------------
- Bahwa Agnesius Burnama Alias Ongen Burnama tidak pernah melakukan Tindakan-tindakan yang bermuara pada Pengancaman dengan Kekerasan seperti yang di sangkakan oleh Termohon karena peristiwa hari itu hanyalah berdiskusi biasa terkait dengan Upaya peneyelesaian pembayaran lahan yang di serobot oleh salah satu Perusahaan yaitu PT Brosko yang rencana mendirikan tempat pemecahan batu kerikil yang secara nyata telah menyerobot lahan Areal milik Keluarga Pemohon yaitu Agnesius Burnama yang terletak di desa Kobe gunung Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga sangat tidak beralasan hukum jika Pemohon di tetapkan tersangka oleh Termohon ;----
- Bahwa Tanah dan areal yang saat ini di kuasai oleh kelurga Pemohon Adalah Tanah yang telah di miliki sejak ratusan Tahun lalu secara turun temurun dan di dalamnya di tanami berbagai Tananaman Tahunan berupa Pohon Kelapa dn Pohon Mangga yang sudah sering di Panen untuk di Jual serta ada juga Tanaman bulanan yang sering di panen oleh Keluarga Pemohon untuk di jual, sehingga dengan adanya peristiwa Penyerobotan yang di lakukan oleh Pihak Perusahaan dan di kawal oleh Pihak Termohon Adalah merupakan Tindakan yang salah dan bukannya mencari Solusi terbaik malah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan Tersangka dalam tahanan/ penjara Polres Halmahera Tengah ;
- Bahwa setelah Penetapan Tersangka dan di lakukan Penahanan oleh Termohon maka seharusnya Pihak keluarga Pemohon atau Tersangka dalam 1 x 24 jam harus sudah di beritahukan terkait penahanan Tersangka / Pemohon Praperadilan akan tetapi yang terjadi Adalah 3x24 jam atau setelah tiga hari di tahan kemudian Pihak keluarga di beritahukan dengan surat oleh Pihak Penyidik/Termohon Polres Halteng, yang mana hal ini pula bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 KUHAP yang merupakan Fundamental dari semangat penegakan dan penerapan hukum yang berkwalitas dan Transparan ;-----------------------------
- Bahwa Pemohon Praperadilan atau Agnesius Burnama hanya Masyarakat biasa yang Bersama kelurgannya dan saudara lainnya mempertahankan Tanah Kebun HAK MILIK yang di dapat secara Turun Temurun dari Kakek Buyut mereka dan telah di Kelola selama ini olehnya itu merupakan sesuatu yang sangat ganjal dan tidak Rasional jika kemudian melakukan Tindakan Pengancaman dengan Kekerasan kepada seseorang yang dia sendiri tidak kenal dan tidak tau siapa karena memang peristiwa yang di tuduhkan kepada Pemohon ini tidak pernah terjadi, sehingga tidak ada suatu perbuatan yang unsurnya mengarah ke suatu perbuatan tindak pidana ;----------------------------------------
- Kami Pertegas pula bahwa segalah sesuatu yang di tuduhkan kepada Klien kami adalah sangat tidak mendasar dan tidak benar sama sekali olehnya itu klien kami merasa sangat terganggu dan merasa terusik ketentramannya dalam kehidupan sehari-hari apalagi setelah di lakukan Penahanan oleh Pihak Termohon dengan alasan yang tidak jelas siapa pelapornya karena selama ini tidak pernah di beritahu kepada Pemohon siapa korban dalam Peristiwa dugaan tindak pidana ini ;-------------------------
- Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kabupaten Halmahera Tengah terhadap klien kami adalah salah dan tidak tepat serta merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan isyarat Pasal 1 poin ke 14 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku terkait dengan pengertian Tersangka dalam perbuatan Pidana ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami adalah perbuatan melawan hukum karena tidak ada suatu perbuatan hukum apapun yang di lakukan oleh klien kami yang menimbulkan suatu tindak pidana seperti yang di sangkakan oleh penyidik Polres Halteng terhadap klien kami dan jikalaupun ada tindakan seperti yang di sangkakan oleh penyidik Polres Halteng maka hal ini sesungguhnya telah bertentangan dengan pasal 352 ayat 2 KUH Pidana di karenakan tidak ada satupun perbuatan Pidana yang di lakukan klien kami terhadap si Korban atau Pelapor ;--------
- Bahwa karena tidak adanya Tindakan atau perbuatan Pidana oleh Pemohon Praperdilan sehingga sangat tepat jika Tindakan Termohon Adalah Perbuatan Melawan Hukum atau Kejahatan terhadap Undang-undang sehingga sudah sangat sepatutnya Permohonan Praperadilan Demi Keadilan harus di Kabulkan ;----------------------------------------------------------
- Bahwa olehnya itu atas dasar poin 1, 2, 3, 4, 5,6,7,8,9,10 dan 11 di atas tersebut dapat pula di pastikan dan simpulkan bahwa sampai dengan saat ini Klien kami tidak bersalah dan tidak sama sekali melakukan tindak pidana seperti yang di sangkakan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Tengah dalam hal ini Reskrim Polres Halteng dalam menetapkan klien kami sebagai Tersangka tidak di dukung dengan 2 ( dua ) alat bukti Permulaan yang cukup olehnya sangat bertentangan dengan Asas Hukum “ Unus Testis Nullus Testis ( Satu bukti tanpa di dukung bukti lainnya adalah Nol ), Definisi Tersangka menurut Pasal 1 angka 14 UU No 8 Tahun 1981 tentanh Hukum Acara Pidana(“KUHAP”) adalah: “ Seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut di duga sebagai pelaku tindak pidana.”;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, Oleh karena itu berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, Bahwa pula persamaan yang dapat ditemukan antara alat bukti dalam kedua tahapan tersebut adalah bahwa alat bukti yang ditemukan harus menunjukkan tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana (dalam penetapan Tersangka) atau terdakwa telah melakukan tindak pidana (dalam penjatuhan putusan);-----------------------------------------------------
- Bahwa hal ini pula dinyatakan jelas dalam penjelasan Pasal 51 huruf a KUHAP yang menjelaskan bahwa: “ Tersangka berhak untuk di beritahukan dengan jelas dalam bahasa yang di mengerti olehnya tentang apa yang di sangkakan kepadannya pada waktu pemeriksaan di mulai.” Senada dengan penjelasan di atas, Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim harus memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut bahwa terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana. sehingga dalam penjelasan Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum bagi seseorang ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dapat pula disimpulkan dari penjabaran di atas, bukti permulaan yang cukup dalam tahapan penetapan tersangka dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim harus diukur secara kualitatif, dalam hal ini, di dalam tahapan penetapan Tersangka, bukti permulaan yang cukup tersebut benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana, dan dalam tahapan penjatuhan putusan, alat bukti tersebut telah meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam konteks ini Pra Peradilan tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu Penetapan Tersangka, penangkapan atau penahanan, atau tentang sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, atau tentang permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi, akan tetapi upaya pra-pradilan dapat juga dilakukan terhadap adanya kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat pembuktian, atau seseorang yang dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. ( Vide : Keputusan Menkeh RI No.:M.01.PW.07.03 tahun 1982 ), atau akibat adanya tindakan lain yang menimbulkan kerugian sebagai akibat pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan demikian Pihak Penyidik telah lalai menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUHAP,oleh karena itu kami berpendapat bahwa penetapan Tersangka Terhadap Klien kami tidak sah dan salah;--------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hala-hal yang kami uraikan tersebut di atas, kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Soasio berkenaan untuk memeriksa dan Memutuskan sebagai berikut:
PRIMER
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/III/180/X/2025/SPKT/RES HALTENG, Tanggal 14 Oktober 2025 tidak Sah dan Batal demi Hukum.
- Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka di lakukan oleh Polres Kab.Halmahera Tengah atas Pemohon.
- Ganti rugi dan atau rehabilitasi nama baik yang pantas menurut Hukum.
Biayah perkara di tanggung Termohon.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Soasio berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequoet bono )
Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. |