Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Sos FADHILAH MUHAMAD NOOR, S.H. RONY DULTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-289/Q.2.18/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FADHILAH MUHAMAD NOOR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONY DULTAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

----------- Bahwa Terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN Pada Hari Lupa Tanggal Lupa Sekira dalam rentan waktu di bulan September 2023 sampai dengan Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu bulan September 2023 sampai dengan Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 hingga tahun 2025, bertempat di Diler CV. LION Pos Buli di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari Terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN yang meurpakan karyawan CV. LION yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor merk Honda dengan jabatan Kepala Pos Buli dengan dasar pengangkatan Surat Perintah Kerja Tanggal 1 September 2023 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Menjalankan seluruh operasional Pos sesuai SOP yang telah ditetapkan Perusahaan;
  2. Mengawasi dan memastikan pengelolaan /pelaporan keuangan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur;
  3. Mengawasi kinerja karyawan lainnya dalam menjalankan tugas masing-masing;
  4. Melaporkan perkembangan operasional dan keuangan Perusahaan secara berkala ke kantor pusat ternate.
  • Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembelian sepeda motor pada CV. LION dapat dilakukan dengan cara tunai (cash) ataupun kredit, jika pembelian sepeda motor dilakukan secara kredit maka harus menggunakan uang muka tergantung limit waktu yang diajukan oleh konsumen.
  • Bahwa dalam proses pembelian unit sepeda motor di Cv. LION tersebut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pembayaran sepeda motor baik secara tunai (cash) ataupun kredit Diler CV. LION dilakukan dengan cara menggunakan uang tunai atau dilakukan dengan transfer, apabila pembayaran menggunakan uang tunai maka dapat dilakukan langsung melalui kasir untuk kemudian diberikan tanda terima uang oleh kasir kepada konsumen berupa kwitansi BKM tersebut terdiri dari 3 (tiga) lembar yakni lembar pertama berwarna putih diberikan kepada konsumen, lembar kedua berwarna merah muda (pink) untuk CV. LION Ternate dan lembar ketiga berwarna kuning untuk arsip. Namun jika pembayaran dilakukan dengan cara transfer maka Diler CV. LION telah menyiapkan Rekening Bank Mandiri 1500011184452 dan Bank BRI 010301001624308 atas nama CV. LION dan tidak dibenarkan apabila konsumen melakukan pembayaran melalui rekening pribadi karyawan ataupun pihak lain yang mengaku dapat membantu proses pembelian unit sepeda motor di Cv. LION.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN sebagai kepala Diler CV. LION Pos Buli pada hari lupa tanggal lupa dalam rentan waktu Bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2025 melakukan melaksankan tugasnya yaitu melayani pembelian sejumlah sepeda motor penjualan  kepada Konsumen dengan rincian sebagai berikut:
  1. KANTOR DESA BABURINO membeli sepeda motor type CBR150R SE seharga Rp.34.180.000,- (tiga puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tunai (cash);
  2. PAK GURU WARDI membeli sepeda motor type VARIO 160 ABS seharga Rp.33.020.000,- (tiga puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  3. JACKLIN F. KESEK membeli sepeda motor type VARIO 160 ABS seharga Rp.33.020.000,- (tiga puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  4. YOAN WINO MUSKITTA membeli sepeda motor type GENIO CBS seharga Rp.21.920.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  5. IRIADIN LA SAMPA membeli sepeda motor type N. BEAT STREET seharga Rp.22.110.000,- (dua puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  6. ASRIL HANAFI membeli sepeda motor type SONIC MATTE seharga Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai (cash);
  7. AGUS SUTRISNO membeli sepeda motor tyoe SCOOPY PRESTIGE seharga Rp.26.020.000,- (dua puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  8. RISTI BANELAMO membeli sepeda motor type GENIO CBS seharga Rp.22.410.000,- (dua puluh dua juta emapat ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  9. AGNESIA ITA PURNAMASARI membeli sepeda motor type BEAT SP CBS seharga Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai (cash);
  10. ALBKEVIN TONGO-TONGO membeli sepeda motor type BEAT SP CBS seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) secara kredit;
  11. DARSAN  membeli sepeda motor type REVO FIT seharga Rp.19.410.000,- (sembilan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  12. KHAIRUL AN'AM S NASAR membeli sepeda motor type VARIO 125 CBS seharga Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai (cash);
  13. YUSRIFAL TARUN membeli sepeda motor type BEAT STREET seharga Rp.22.440.000,- (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  14.  HUSNA HASAN membeli sepeda motor type BEAT STREET seharga Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  15. BAHDIA BAHMID membeli sepeda motor type SCOOPY PRESTIGE seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh enam juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  16. BARNABAS HAMAT membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp21.120.000.,- (dua puluh satu juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  17. KANTOR DESA DOROMOI membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp21.120.000.,- (dua puluh satu juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  18. IDHAM MUKADDIM membeli sepeda motor type GENIO CBS ISS seharga Rp.22.910.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  19. SUKAMTO membeli sepeda motor type SCOOPY STYLISH seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh enam juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  20. SUSILOWATI membeli sepeda motor type SCOOPY SPORTY seharga Rp.25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai (cash);
  21. TUTIK RAHAYU membeli sepeda motor type GENIO CBS ISS seharga Rp.22.910.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  22. DWI SUSANTI membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara kredit;
  23. TITUS ROMANGUA membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp.21.120.000,- (dua puluh satu juta seratus duapuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  24. MARNES LUASUNAUNG SAP membeli sepeda motor type CRF 150L seharga Rp.39.570.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  25. HERNI membeli sepeda motor CRF 150L seharga Rp.39.570.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  26. FIKRI HIDAYATULLAH membeli sepeda motor type BEAT SP DX SMART KEY seharga Rp.22.890.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  27. SAMRIADIN D. S.Pdi membeli sepeda motor type SCOOPY STYLISH seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  28. VIKO TANDEAN membeli sepeda motor type CRF 150L seharga Rp.42.520.000,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  29. SULASTINI membeli sepeda motor type VARIO 160 CBS seharga Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) secara kredit;
  30. HALIMA SONDONGAN membeli sepeda motor type GENIO CBS seharga Rp.22.510.000,- (dua puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  31. ASTRI ANDO membeli sepeda motor type SCOOPY STYLISH seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh  enam seratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  32. ELIA BATAWI membeli sepeda motor type BEAT SP DX SMART KEY seharga Rp.22.990.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);

 

Bahwa berdasarkan data penjualan tersebut diatas terdakwa dalam melayani pembelian sepeda motor kepada konsumen tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku/ ditentutan pada Diler CV. LION, yaitu Terdakwa meminta agar Konsumen melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribari Terdakwa Bank BRI No. 5213-01-020027-53-9 atas nama RONY DULTAN, dan jika konsumen membayar menggunakan uang tunai yang diserahkan kepada kasir yang pada saat itu merupakan Saksi SITI NUR RASMAWATI alias RASMA atau Saksi DINI SILVIA PAINGI alias DINI maka Terdakwa meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian baik pembayaran yang konsumen transfer melalui Rekening Pribadi Terdakwa ataupun uang tunai yang diserahkan kasir pada saat itu merupakan Saksi SITI NUR RASMAWATI alias RASMA atau Saksi DINI SILVIA PAINGI alias DINI kepada Terdakwa tidak Terdakwa storkan ke rekening CV. LION;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2025 Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT selaku penanggung jawab Diler CV. LION Ternate meminta bukti dokumentasi stok sepeda motor di gudang Diler CV. LION Pos Buli namun Terdakwa mengirimkan Kembali dokumentasi yang sebelumnya pernah Terdakwa kirimkan Kepada Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT sehingga Saksi merasa curiga kemudian Saksi meminta Terdakwa untuk melakukan Video Call dengan tujuan memastikan keadaan Gudang pada Diler CV. LION Pos Buli, saat Video Call berlangsung Saksi Kaget karena Stok Sepeda Motor tidak sesuai dengan yang dilaporkan dan meminta agar Terdakwa jujur dan Terdakwa manjelaskan Bahwa Unit lainnya sudah Terjual setelah itu Terdakwa mematikan panggilan Video Call tersebut, selanjutnya Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT Kembali melakukan Video Call kepada karyawan lainya yakni Saksi Siti Anggraini A. Rasyid alias Siti dan diketahui bahwa sisa stok sepeda motor di Gudang hanya 4 unit. Tehadap hal tersebut kemudian Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT melaporkan kejadian tersebut kepada Pemilik CV. LION yaitu Saksi LOEINY JAUHANES alias LUI;
  • Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025 Saksi LOEINY JAUHANES alias LUI selaku pemilik CV. LION mendatangi Diler CV. LION Pos Buli, Saksi mengumpulkan seluruh karyawan pada Pos Buli dan meminta agar Terdakwa memperlihatkan bukti pembelian/faktur pembelian sepeda motor dan di temukan 32 faktur pembelian sepeda motor pada berangkas Terdakwa yang tidak di laporkan namun uang hasil penjualan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan priabdi terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi CV. LION.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan CV. LION Pos Buli ditemukan selisih stok sepeda motor di diler Cv. LION Pos Buli sebanyak 32 (tiga puluh dua) sepeda motor senilai Rp. 839.370.000,- (delapan ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang menjadi kerugian bagi pihak CV. LION;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan dimaksud ialah untuk mendapatkan keuntungan.

----- Perbuatan terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

 

 

 

SUBSIDER

----------- Bahwa Terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN Pada Hari Lupa Tanggal Lupa Sekira dalam rentan waktu di bulan September 2023 sampai dengan Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu bulan September 2023 sampai dengan Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 hingga tahun 2025, bertempat di Diler CV. LION Pos Buli di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari Terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN yang meurpakan karyawan CV. LION yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor merk Honda dengan jabatan Kepala Pos Buli dengan dasar pengangkatan Surat Perintah Kerja Tanggal 1 September 2023 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Menjalankan seluruh operasional Pos sesuai SOP yang telah ditetapkan Perusahaan;
  2. Mengawasi dan memastikan pengelolaan /pelaporan keuangan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur;
  3. Mengawasi kinerja karyawan lainnya dalam menjalankan tugas masing-masing;
  4. Melaporkan perkembangan operasional dan keuangan Perusahaan secara berkala ke kantor pusat ternate.
  • Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pembelian sepeda motor pada CV. LION dapat dilakukan dengan cara tunai (cash) ataupun kredit, jika pembelian sepeda motor dilakukan secara kredit maka harus menggunakan uang muka tergantung limit waktu yang diajukan oleh konsumen.
  • Bahwa dalam proses pembelian unit sepeda motor di Cv. LION tersebut Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pembayaran sepeda motor baik secara tunai (cash) ataupun kredit Diler CV. LION dilakukan dengan cara menggunakan uang tunai atau dilakukan dengan transfer, apabila pembayaran menggunakan uang tunai maka dapat dilakukan langsung melalui kasir untuk kemudian diberikan tanda terima uang oleh kasir kepada konsumen berupa kwitansi BKM tersebut terdiri dari 3 (tiga) lembar yakni lembar pertama berwarna putih diberikan kepada konsumen, lembar kedua berwarna merah muda (pink) untuk CV. LION Ternate dan lembar ketiga berwarna kuning untuk arsip. Namun jika pembayaran dilakukan dengan cara transfer maka Diler CV. LION telah menyiapkan Rekening Bank Mandiri 1500011184452 dan Bank BRI 010301001624308 atas nama CV. LION dan tidak dibenarkan apabila konsumen melakukan pembayaran melalui rekening pribadi karyawan ataupun pihak lain yang mengaku dapat membantu proses pembelian unit sepeda motor di Cv. LION.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN sebagai kepala Diler CV. LION Pos Buli pada hari lupa tanggal lupa dalam rentan waktu Bulan September 2023 sampai dengan bulan Februari 2025 melakukan melaksankan tugasnya yaitu melayani pembelian sejumlah sepeda motor penjualan  kepada Konsumen dengan rincian sebagai berikut:
  1. KANTOR DESA BABURINO membeli sepeda motor type CBR150R SE seharga Rp.34.180.000,- (tiga puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tunai (cash);
  2. PAK GURU WARDI membeli sepeda motor type VARIO 160 ABS seharga Rp.33.020.000,- (tiga puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  3. JACKLIN F. KESEK membeli sepeda motor type VARIO 160 ABS seharga Rp.33.020.000,- (tiga puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  4. YOAN WINO MUSKITTA membeli sepeda motor type GENIO CBS seharga Rp.21.920.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  5. IRIADIN LA SAMPA membeli sepeda motor type N. BEAT STREET seharga Rp.22.110.000,- (dua puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  6. ASRIL HANAFI membeli sepeda motor type SONIC MATTE seharga Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai (cash);
  7. AGUS SUTRISNO membeli sepeda motor tyoe SCOOPY PRESTIGE seharga Rp.26.020.000,- (dua puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  8. RISTI BANELAMO membeli sepeda motor type GENIO CBS seharga Rp.22.410.000,- (dua puluh dua juta emapat ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  9. AGNESIA ITA PURNAMASARI membeli sepeda motor type BEAT SP CBS seharga Rp.21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai (cash);
  10. ALBKEVIN TONGO-TONGO membeli sepeda motor type BEAT SP CBS seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) secara kredit;
  11. DARSAN  membeli sepeda motor type REVO FIT seharga Rp.19.410.000,- (sembilan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  12. KHAIRUL AN'AM S NASAR membeli sepeda motor type VARIO 125 CBS seharga Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai (cash);
  13. YUSRIFAL TARUN membeli sepeda motor type BEAT STREET seharga Rp.22.440.000,- (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  14.  HUSNA HASAN membeli sepeda motor type BEAT STREET seharga Rp.22.400.000,- (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  15. BAHDIA BAHMID membeli sepeda motor type SCOOPY PRESTIGE seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh enam juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  16. BARNABAS HAMAT membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp21.120.000.,- (dua puluh satu juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  17. KANTOR DESA DOROMOI membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp21.120.000.,- (dua puluh satu juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  18. IDHAM MUKADDIM membeli sepeda motor type GENIO CBS ISS seharga Rp.22.910.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  19. SUKAMTO membeli sepeda motor type SCOOPY STYLISH seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh enam juta serratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  20. SUSILOWATI membeli sepeda motor type SCOOPY SPORTY seharga Rp.25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai (cash);
  21. TUTIK RAHAYU membeli sepeda motor type GENIO CBS ISS seharga Rp.22.910.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  22. DWI SUSANTI membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara kredit;
  23. TITUS ROMANGUA membeli sepeda motor type REVO X seharga Rp.21.120.000,- (dua puluh satu juta seratus duapuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  24. MARNES LUASUNAUNG SAP membeli sepeda motor type CRF 150L seharga Rp.39.570.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  25. HERNI membeli sepeda motor CRF 150L seharga Rp.39.570.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  26. FIKRI HIDAYATULLAH membeli sepeda motor type BEAT SP DX SMART KEY seharga Rp.22.890.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  27. SAMRIADIN D. S.Pdi membeli sepeda motor type SCOOPY STYLISH seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  28. VIKO TANDEAN membeli sepeda motor type CRF 150L seharga Rp.42.520.000,- (empat puluh dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  29. SULASTINI membeli sepeda motor type VARIO 160 CBS seharga Rp.10.000.0000,- (sepuluh juta rupiah) secara kredit;
  30. HALIMA SONDONGAN membeli sepeda motor type GENIO CBS seharga Rp.22.510.000,- (dua puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  31. ASTRI ANDO membeli sepeda motor type SCOOPY STYLISH seharga Rp.26.120.000,- (dua puluh  enam seratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);
  32. ELIA BATAWI membeli sepeda motor type BEAT SP DX SMART KEY seharga Rp.22.990.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai (cash);

 

Bahwa berdasarkan data penjualan tersebut diatas terdakwa dalam melayani pembelian sepeda motor kepada konsumen tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku/ ditentutan pada Diler CV. LION, yaitu Terdakwa meminta agar Konsumen melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pribari Terdakwa Bank BRI No. 5213-01-020027-53-9 atas nama RONY DULTAN, dan jika konsumen membayar menggunakan uang tunai yang diserahkan kepada kasir yang pada saat itu merupakan Saksi SITI NUR RASMAWATI alias RASMA atau Saksi DINI SILVIA PAINGI alias DINI maka Terdakwa meminta agar uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan kemudian baik pembayaran yang konsumen transfer melalui Rekening Pribadi Terdakwa ataupun uang tunai yang diserahkan kasir pada saat itu merupakan Saksi SITI NUR RASMAWATI alias RASMA atau Saksi DINI SILVIA PAINGI alias DINI kepada Terdakwa tidak Terdakwa storkan ke rekening CV. LION;

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2025 Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT selaku penanggung jawab Diler CV. LION Ternate meminta bukti dokumentasi stok sepeda motor di gudang Diler CV. LION Pos Buli namun Terdakwa mengirimkan Kembali dokumentasi yang sebelumnya pernah Terdakwa kirimkan Kepada Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT sehingga Saksi merasa curiga kemudian Saksi meminta Terdakwa untuk melakukan Video Call dengan tujuan memastikan keadaan Gudang pada Diler CV. LION Pos Buli, saat Video Call berlangsung Saksi Kaget karena Stok Sepeda Motor tidak sesuai dengan yang dilaporkan dan meminta agar Terdakwa jujur dan Terdakwa manjelaskan Bahwa Unit lainnya sudah Terjual setelah itu Terdakwa mematikan panggilan Video Call tersebut, selanjutnya Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT Kembali melakukan Video Call kepada karyawan lainya yakni Saksi Siti Anggraini A. Rasyid alias Siti dan diketahui bahwa sisa stok sepeda motor di Gudang hanya 4 unit. Tehadap hal tersebut kemudian Saksi ROBERT BINTORO JAUHANES alias ROBERT melaporkan kejadian tersebut kepada Pemilik CV. LION yaitu Saksi LOEINY JAUHANES alias LUI;
  • Bahwa pada tanggal 7 Februari 2025 Saksi LOEINY JAUHANES alias LUI selaku pemilik CV. LION mendatangi Diler CV. LION Pos Buli, Saksi mengumpulkan seluruh karyawan pada Pos Buli dan meminta agar Terdakwa memperlihatkan bukti pembelian/faktur pembelian sepeda motor dan di temukan 32 faktur pembelian sepeda motor pada berangkas Terdakwa yang tidak di laporkan namun uang hasil penjualan tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kepentingan priabdi terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi CV. LION
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan CV. LION Pos Buli ditemukan selisih stok sepeda motor di diler Cv. LION Pos Buli sebanyak 32 (tiga puluh dua) sepeda motor senilai Rp. 839.370.000,- (delapan ratus tiga puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah yang menjadi kerugian bagi pihak CV. LION;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan dimaksud ialah untuk mendapatkan keuntungan.

 

----- Perbuatan terdakwa RONY DULTAN alias RONY Bin HAROLD DULTAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya