| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2026 atau setidak–tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kebun Saksi Korban tepatnya di UPT KOLI/KOSA SP 1., BLOK B2, RT/RW 008/004 Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang” terhadap Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIT, Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA menyuruh Saksi M. SUBHAN Alias HAN untuk pergi ke kebun memindahkan 3 (tiga) ekor sapi miliknya yang sebelumnya diikat di Kebun milik Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA yang beralamat di UPT KOLI/KOSA SP 1, BLOK B2 RT/RW 008/004 Desa Koli, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, tidak lama kemudian Saksi M. SUBHAN Alias HAN kembali dan langsung memberitahukan kepada Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA bahwa sapi sebanyak 3 (tiga) ekor yang terdiri dari sapi laki-laki semua tidak ada di kebun dan sudah hilang, mendegar hal tersebut Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA pun kaget dan langsung memanggil Saksi YUSUF Alias YUSUF dan Saksi NITO P. SUMARDI Alias NITO dan memberitahukan bahwa sapi yang berada di kebun sudah tidak ada, sehingga pada saat itu Saksi YUSUF Alias YUSUF dan Saksi NITO P. SUMARDI Alias NITO langsung bergegas menuju ke kebun untuk mencari sapi tersebut, saat itu Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA hanya menunggu kabar di rumah, kemudian sekitar sore hari Saksi YUSUF Alias YUSUF dan Saksi NITO P. SUMARDI Alias NITO kembali dengan membawa sapi sebanyak 2 (dua) ekor warna hitam dan warna bata yang sebelumnya sempat hilang, pada saat itu Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA melihat 2 (dua) ekor sapi tersebut sudah diikat pada lehernya menjadi satu, setelah menemukan 2 (dua) ekor sapi tersebut Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA dan keluarga pun memutuskan agar sapi-sapi tersebut diikat pada samping rumah, karena dikhawatirkan hilang, sehingga pada saat itu masih terdapat 1 (satu) ekor sapi jenis anggolo/ongole warna hitam yang masih hilang, Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA dan keluarga masih tetap berusaha untuk mencari sapi tersebut dalam kurung waktu kurang lebih 5 (lima) hari. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, saat itu Saksi SUDARMONO Alias DARMO menghubungi Saksi YUSUF Alias YUSUF melalui via telepon dan meberitahukan bahwa telah menemukan sapi milik Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA yang hilang dan rencananya sapi tersebut akan di jual kepada Saksi SUDARMONO Alias DARMO oleh Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS, kemudian Saksi SUDARMONO Alias DARMO datang ke rumah Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA lalu bertemu dengan Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA dan Saksi YUSUF Alias YUSUF, pada saat itu Saksi SUDARMONO Alias DARMO sampaikan bahwa Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS datang menawarkan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis anggolo/ongole warna hitam kepada Saksi SUDARMONO Alias DARMO sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi SUDARMONO Alias DARMO sempat memfoto sapi tersebut kemudian memperlihatkan foto tersebut kepada Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA dan keluarga, dikarenakan Saksi SUDARMONO Alias DARMO tidak bisa membeli sapi tersebut Saksi SUDARMONO Alias DARMO menawarkan untuk dijual kepada NAHRAIN selaku BABINSA di Desa Koli, lalu Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS menawarkan sapi tersebut dengan harga sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), karena sudah setuju dengan harga yang ditawarkan sapi tersebut diamankan di rumah NAHRAIN akan tetapi belum ada pembayaran dikarenakan pada saat itu sedang terjadi pemadaman listrik, selanjutnya Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA dan Saksi YUSUF Alias YUSUF serta petugas kepolisan mendatangi rumah NAHRAIN lalu bertemu dengan Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS dan NAHRAIN, kemudian Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA langsung bertanya kepada Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS dengan kalimat “APA MEMANG BETUL SAPI INI PUNYA BAPAK?” lalu Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS menjawab “IYA BETUL” kemudian Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA kembali bertanya “KALAU MEMANG BETUL KENAPA FOTO DOKUMENTASI SAPINYA ADA DI HP SAYA SEMUA” lalu Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS menjawab “IYA BETUL SAYA AMBIL SAPI MBA” setelah itu petugas kepolisan dan NAHRAIN selaku BABINSA langsung mengamankan sapi tersebut dan membawa Terdakwa YUSRA MALAM Alias YUS ke Kantor Polsek Oba, pada keesokan harinya Saksi Korban KARMILA A. EFENDI Alias MILA yang didampingi 1 (satu) orang petugas kepolisian pergi ke Kantor Polresta Tidore guna melaporkan kejadian tersebut agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
-----------------------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------------------
|
|
Tidore, 13 April 2026
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAJRIN, S.H.
AJUN JAKSA
|
|