| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekitar Pukul 23:00 Wit, Tersangka membenarkan telah Menjual minuman keras jenis cap tikus tanpa izin yang sah, min uman tersebut di ambil dari Kab. Halut dan di bawa menuju ke Desa Galala Kec. Oba Utara Kota Tikep dengan Bertujuan untuk menjual minuman tersebut, dan di ketahui oleh pihak kepolisian dan temukan oleh anggota yang sedang melaksanakan pemantauan di Desa Galala Kec, Oba Utara Kota Tikep, kemudian langsung diamankan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 2 (Dua) Kantong yang dikemas dalam Tas plastik warna hitam. |