| Dakwaan |
Pada Hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 Sekitar Pukul 20.30 wit. Awalnya saya di datangi di kosan saya oleh Sdri Mufida dan Sdri Mufida langsung mengambil minuman keras milik saya sebanyak 27 Kantong dan kemudian langsung pergi, Tepatnya pada pukul 23.00 wit. Anggota polsek kota Tidore mendatangi kamar kost saya dan mulai melakukan pemeriksaan di kamar kost saya dan mereka menemukan minuman keras jenis cap tikus milik saya yang saya simpan di kamar kost saya, saya dan istri saya Sdri Wulan beserta barang bukti langsung di amankan di Mapolsek TidoreĀ untuk di serahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore untuk dimintai keterangan lebih lanjut. |