| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Sos |
| Tanggal Surat |
Selasa, 18 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | MIRNAWATI HI. YUSUF |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fahmi Albar, S.H. | MIRNAWATI HI. YUSUF |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SURATIN HUKUM | | 2 | NURFIRSTA IDRUS |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Sanusi Taran, SH | NURFIRSTA IDRUS | | 2 | Zulfikkar Usman, S.H.,M.H. | NURFIRSTA IDRUS | | 3 | Yunus Din, S.Hi. | NURFIRSTA IDRUS |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
?
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
- Menyatakan tanah objek sengketa adalah tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan ukuran 10x15 M2 Utara dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- - Sebelah Utara berbatasan dengan : Nurul Istiqomallah, SH
- - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
- - Sebelah Timur berbatasan dengan : Suratin Hukum
- - Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
- Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan Terugat II adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------
- Menyatakan Terugat I dan Tergugat II tidak memiliki Hak atas Tanah Objek Sengketa;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan diatas tanah objek sengketa sebagaimana yang dimaksud;------------------------------------------------
- Menghukum Terguat I dan atau Tergugat II yang berada diatas tanah objek sengketa tersebut agar segera melakukan Pengosongan dan meneyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sebagaimana semula kepada penggugat, kalau perlu dengan bantuan polisi;-----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng Ganti kerugian materiil dan immateril yang diderita oleh penggugat dengan total kerugian Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;-------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat I dan Terugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |