Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Sos MIRNAWATI HI. YUSUF 1.SURATIN HUKUM
2.NURFIRSTA IDRUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIRNAWATI HI. YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahmi Albar, S.H.MIRNAWATI HI. YUSUF
Tergugat
NoNama
1SURATIN HUKUM
2NURFIRSTA IDRUS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sanusi Taran, SHNURFIRSTA IDRUS
2Zulfikkar Usman, S.H.,M.H.NURFIRSTA IDRUS
3Yunus Din, S.Hi.NURFIRSTA IDRUS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------
  2. Menyatakan tanah objek sengketa adalah tanah milik Penggugat yang terletak di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, dengan ukuran 10x15 M2 Utara dengan batas-batas tanah  sebagai berikut :
  • - Sebelah Utara berbatasan dengan : Nurul Istiqomallah, SH
  • - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan
  • - Sebelah Timur berbatasan dengan : Suratin Hukum
  • - Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
  1. Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan Terugat II adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------
  2. Menyatakan Terugat I dan Tergugat II tidak memiliki Hak atas Tanah Objek Sengketa;------------------------------------------------------------------------------------   
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan diatas tanah objek sengketa sebagaimana yang dimaksud;------------------------------------------------
  4. Menghukum Terguat I dan atau Tergugat II  yang berada diatas tanah objek sengketa  tersebut agar  segera melakukan Pengosongan dan meneyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sebagaimana semula kepada penggugat, kalau perlu dengan bantuan polisi;-----------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng Ganti kerugian materiil dan immateril yang diderita oleh penggugat dengan total kerugian Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah), sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;-------------------------------------------------------
  6. Menghukum tergugat I dan Terugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak