| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) bahwa Ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir adalah pemilik Sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli pada 27 Januari 2004 serta serttifkat Hak milik Nomor atas nama Ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir dengan luas 40x50 M2 yang terletak di Desa Durian Sofifi, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Novryadi R.N.J. Kapita
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
- Timur berbatasan dengan Novryadi R.N.J. Kapita
- Barat berbatasan dengan Novryadi R.N.J. Kapita.
- Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) pembelian sebidang tanah dengan ukuran 40x50 M2 berdasarkan Surat Jual Beli pada tanggal 27 Januari 2004 adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) Penerbitan sertifikat Hak Milik Nomor 867 atas nama Ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir yang diterbitkan pada tahun 2008 oleh Tergugat IV adalah SAH menurut Hukum;
- Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak milik atas nama ayah Penggugat Hi. Kabir;
- Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) Para Tergugat telah melakukan penyerobotan dan menguasai sebidang tanah milik Ayah Penggugat Hi. Kabir tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat adalah Perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Vor Rechts) Penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus di BATALKAN;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali sebidang tanah yang di kuasai Para Tergugat secara melawan Hukum yang menjadi Hak milik ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir dalam keadaan semula tanpa beban, bila perlu dengan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1500.000.000,-(Satu Milyar lima ratus juta) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) sekalipun nantinya Para Tergugat mengajukan perlawan banding maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|