Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Sos FAHMI HI. KABIR 1.YONGKI WAIROOY ( Tergugat I)
2.SANTI HAM ( Tergugat II)
3.HASAN DARLEN (Tergugat III)
4.Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan ( Tergugat IV)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Sos
Tanggal Surat Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHMI HI. KABIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sanusi Taran, SHFAHMI HI. KABIR
Tergugat
NoNama
1YONGKI WAIROOY ( Tergugat I)
2SANTI HAM ( Tergugat II)
3HASAN DARLEN (Tergugat III)
4Badan Pertanahan Nasional Kota Tidore Kepulauan ( Tergugat IV)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Darwis M. Said, SHYONGKI WAIROOY ( Tergugat I)
2Darwis M. Said, SHSANTI HAM ( Tergugat II)
3Darwis M. Said, SHHASAN DARLEN (Tergugat III)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) bahwa Ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir adalah pemilik Sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli pada 27 Januari 2004 serta serttifkat Hak milik Nomor atas nama Ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir dengan luas   40x50 M2 yang terletak di Desa Durian Sofifi, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan Novryadi R.N.J. Kapita
  • Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
  • Timur berbatasan dengan Novryadi R.N.J. Kapita
  • Barat berbatasan dengan Novryadi R.N.J. Kapita.    
  1. Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) pembelian sebidang tanah dengan ukuran 40x50 M2 berdasarkan Surat Jual Beli pada tanggal 27 Januari 2004 adalah Sah menurut hukum;
  2. Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) Penerbitan sertifikat Hak Milik Nomor 867 atas nama Ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir yang diterbitkan pada tahun 2008 oleh Tergugat IV adalah SAH menurut Hukum;
  3. Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak milik atas nama ayah Penggugat Hi. Kabir;
  4. Menyatakan sebagai Hukum (Verklaard Vor Rechts) Para Tergugat telah melakukan penyerobotan dan menguasai sebidang tanah milik Ayah Penggugat Hi. Kabir tanpa sepengetahuan dan seizin penggugat adalah Perbuatan melawan Hukum;
  5. Menyatakan sebagai hukum (Verklaard Vor Rechts) Penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang diterbitkan oleh Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus di BATALKAN;
  6. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II dan tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali sebidang tanah yang di kuasai Para Tergugat secara melawan Hukum yang menjadi Hak milik ayah Penggugat Alm. Hi. Kabir dalam keadaan semula tanpa beban, bila perlu dengan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1500.000.000,-(Satu Milyar lima ratus juta) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) sekalipun nantinya Para Tergugat mengajukan perlawan banding maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya dalam perkara ini;
  10. Menghukum Para Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan  Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak