| Dakwaan |
Pada Hari sabtu tanggal 02 Mei 2026 Sekitar Pukul 00.20 wit. Pelapor melaporkan kejadian penangkapan minuman keras jenis Cap tikus di wilayah hukum Polresta Tidore yang terjadi pada tanggal 01 Mei 2026 pukul 22:30 wit . kec. Tidore Kota .Kota Tikep awalnya Aipda Muhammad fandy melakukan pengembangan pada yang terduga pelaku yang pertama kali membawa minuman keras, setelah di lakukan penggembangan lebih lanjut oleh Aipda Muhammad fandy dan mendapatkan informasi bahwa minuman keras jenis captikus tersebut berasal dari seorang perempuan yang tinggal di salah satu kamar kost di kel.Tuguwaji kemudian Aipda Muhammad fandy langsung menghubungi personil polsek tidore agar langsung turun bersama-sama ke lokasi untuk melakukan penggrebekan di kamar tersebut yang menyimpan yang di ketahui tempat menyimpan minuman keras dan benar adanya di temukan minuman keras jenis captikus sebanyak 2 jerigen 10liter dan 79 kantong plastik,2 botol aqua 1,5liter di kamar kost pasangan suami istri yang bernama ishwan muhlis, dan mutiara wulandari m.putri selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek untuk di serahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
|