Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Sos HURYATI Hi. TONNENG RAUF PT. DANIS INDO SERVIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Sos
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HURYATI Hi. TONNENG RAUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD HAMZAH, S.HHURYATI Hi. TONNENG RAUF
Tergugat
NoNama
1PT. DANIS INDO SERVIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. WEDA BAY NIKEL
2PT. HALMAHERA SUKSES MINIRAL
3PT. SARANA GENERASI BARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kerjasama No.20/DIS/SPK/II/2025, tertanggal 13 Februari 2025, antara Penggugat dan Tergugat tersebut sah dan mengikat kepada para pihak;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya, kerugian dan bunga kepada Penggugat sejumlah Rp.1.535.634.132,- (satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Tergugat yang berada dalam penguasaan Tergugat dan harta benda Tergugat yang berada dalam lokasi milik Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tersebut;
  6. menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala kerugian yang termuat dalam putusan ini secara tunai dan seketika dan jika tidak dapat dilaksanakan secara suka rela maka memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri soasio akan melakukan sita eksekusi atas barang tersebut kemudian dijual melalui lembaga pelelangan selanjutnya hasilnya diberikan kepada Penggugat sesuai amar dalam putusan ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan tersebut;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak