| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli secara adat (De Facto) antara orang tua PENGGUGAT I (Esrom Loha) dan TERGUGAT I adalah sah karena telah diakui secara langsung oleh TERGUGAT I telah menerima uang berjumlah Rp. 300.000,00.(tiga ratus ribu rupiah) dan ditambah dengan 1 pucuk senapan angin yang harganya pada saat itu Rp. 350.000,00.(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah diberitahukan kepada PENGGUGAT II bahwa tanah telah dijual serta dikuasai selama 20 tahun berturut-turut maka jual beli atas tanah tersebut sah yang batas-batasnya sebagai berikut
- Sebelah utara berbatasan dengan Lasarus Loha
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kinde Kebrop
- Sebelah Timur berbatasan dengan alam/alur
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai kecil berair
- Menyatakan bahwa tanah kebun seluas ±25.000 m?2; yang terletak di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, adalah sah milik almarhum Esrom Loha yang saat ini dikuasai oleh PENGGUGAT I sebagai ahli waris;
- Menetapkan obyek sengketa yang sudah dilekati surat bersertifikat atas nama PENGGUGAT I dengan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama TATANG LOHA nomor : 00432 tahun 2022 seluas 18230 M2 (delapan belas ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah Propinsi Maluku Utara tanggal 05 Juli 2022 dengan batas-batas sebagai berikut:
- - Sebelah Utara berbatasan dengan : Tatang Loha,
- - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tatang Loha,
- - Sebelah Timur berbatasan dengan : Yusak Loha,
- - Sebelah Barat berbatasan dengan : Tatang Loha.
- Adalah sah milik PENGGUGAT I;
- Menetapkan pemberian hibah PENGGUGAT I kepada PENGGUGAT II adalah sah atas objek berukuran 15 x 25 M2.
- Menetapkan jual beli antara PENGGUGAT I dan PENGGUGAT III adalah sah atas objek sengketa kwitansi terlampir;
- Menetapkan jual beli antara PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV juga sah atas objek sengketa yang telah dibangun kost-kostan oleh PENGGUGAT IV;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I yang meberikan tanah kepada TERGUGAT II lalu kemudian TERGUGAT I menjual tanah milik orang tuanya PENGGUGAT I kepada TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V adalah tidak sah pemberian dan jual beli sehingga perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan objek sengketa yang telah dibangun kost-kostan dan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT agar objek sengketa bisa ditempati dan dikuasai oleh PARA PENGGUGAT serta PARA TERGUGAT keluar untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dari bangunan atau penghuni lainnya tanpa perlawanan bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi);
- Menyatakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 84/G/2023/PTUN.ABN dan putus pada tanggal 19 Juni 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap, gugatan TERGUGAT I untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT I tidak diterima, dan oleh karenanya hak milik PENGGUGAT I atas tanah tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan kepemilikan TERGUGAT I atas tanah tersebut berdasarkan Kutipan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 97/LMP/PL/Trt/97 tanggal 18 Juli 1976 dengan luas 35.000 M2 (Tiga puluh lima ribu meter) tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek tanah yang telah bersertifikat atas nama PENGGUGAT I dan telah dikuasai sejak tahun 2002 secara terus-menerus dan terbuka.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil: Total kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) karena objek sengketa telah dikuasai tanpa alas hak yang sah serta dibangun kost-kostan dan tiap bulan PARA TERGUGAT mengambil hasil dari bangunan kost-kostan yang berdiri diatas objek sengketa yang menjadi milik PARA PENGGUGAT dan Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateriil: Atas perbuatan TERGUGAT telah merugikan waktu, tenaga dan secara tidak langsung telah membebani psikis dan kesehatan berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, rasa tidak adil yang dialami PARA PENGGUGAT akibat perbuatan PARA TERGUGAT, sehingga patut dan adil jika PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT yang tidak bisa dinilai dengan uang namun untuk rasa keadilan harus diperhitungkan dan diuangkan sebesar Rp. 500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari jika PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menetapkan perbuatan yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasio;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|