Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Sos Abdulgani Ahmad 1.Kepolisian Resor Kota Tidore
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Sos
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Abdulgani Ahmad
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Tidore
2Menteri Keuangan Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN;
    1. Bahwa Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 selanjutnya disebut KUHAP, pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (15) menyebutkan “ Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan penyelidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini
    2. Bahwa selanjutnya diatur dalam KUHAP pasal 158 menyebutkan “ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai, a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa, b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan, c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan, d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, e.penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan, f, penangguhan pembantaran PenahananJo pasal 163 ayat (3) huruf e menyebutkan “dalam hal penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan adalah sah dan Tersangka tidak ditahan, dalam putusan dicantumkan Rehabilitasinya” dan ayat (4) menyebutkan “ Ganti Rugi dapat diajukan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158”;
    3. Bahwa ketentuan KUHAP pasal 173 ayat (1) menerangkan “ Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan ” ayat (2) menerangkan “ Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-

 

Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputus di sidang Praperadilan ” dan ayat (3) menerangkan “ Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, Terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang Mengadili perkara yang bersangkutan ” selanjutnya KUHAP pasal 174 ayat (1) menyebutkan “ Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan ” dan pasal 175 ayat (5) menyebutkan “ ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran ganti rugi diatur dalam Peraturan Pemerintah ”;

  1. Bahwa ketentuan KUHAP pasal 176 ayat (4) menyebutkan “ Permintaan rehabilitasi oleh Tersangka atas Penangkapan atau Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan dan perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Praperadilan ” dan pasal 177 ayat

(1) menyebutkan “ Pendanaan Rehabilitasi bersumber dari dana abadi untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ” dan ayat (2) menyebutkan “ ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 diatur dalam Peraturan Pemerintah

  1. Bahwa ketentuan KUHAP pasal 362 menyebutkan “Pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” oleh sebab itu Permohonan pemohon A quo menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP terbaru);
  2. Bahwa selanjutnya diatur dalam KUHAP pasal 365 menyebutkan “pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini)” oleh karena peraturan pelaksanaan KUHAP Tahun 2025 ini belum ditetapkan, maka dalam pelaksanaannya KUHAP Tahun 2025 ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

 

  1. Bahwa ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal 7 ayat (2) menyebutkan “dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilanJo pasal 9 ayat (1) menyebutkan “besar ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000.- (lima ratus ribu) dan paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)Jo pasal 11 ayat (1) menyebutkan “pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetepan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10” dan ayat (2) menyebutkan “pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan”;

Bahwa berdasarkan uraian diatas, permohonan Praperadilan pemohon telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya