Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Sos MUHAMMAD FAJRIN S.H HARUN TOSOFU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Sos
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-373/Q.2.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAJRIN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUN TOSOFU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa, HARUN TOSOFU Alias HARUN Kejadian pertama pada  hari kamis tanggal 06 nopember 2025 sekitar pukul  01.00 Wit dikelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan, Kejadian kedua pada hari minggu tanggal 09 Nopember sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 03.00 Wit. Bertempat di kantor kelurahan Tosa, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan dan Kejadian Keempat pada hari selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Cobo Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Nopember atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, Didalam Kantor Kelurahan Jiko Cobo dan di dalam sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore  Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau embali kepunyaan orang lain pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang merupakan beberapa Tindak Pidana, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 06 Nopember 2025  sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa  berada di dalam rumahnya  yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa kemudian telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kelurahan Doyado Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor Urusan Agama  (KUA) terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu)  buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian  terdakwa langsung memanjat  pagar tembok lalu turun dan masuk ke area  kantor  langsung merusak jendela dengan mencongkel  menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak dua kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam aula kemudian terdakwa membuka gerendel pintu lalu menarik gagang pintu hingga pintunya terbuka,terdakwa kemudian menuju ruangan administrasi yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan mencongkil  pintu tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka.  Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan  terdakwa memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, tapi terdakwa tidak menemukan barang yang dicari selanjunya terdakwa berpindah ke lemari berikutnya terdakwa lalu menemukan modem orbit terdakwa melihat ada 1 (satu) buah lebtop  berwarna hitam lengkap dengann cas  dan tas leptopnya  kemudian terdakwa  pindahkan barang tersebut ke dalam tas ransel warna hitam selanjutnya terdakwa  menggendong tas ransel di punggung terdakwa selanjutnya terdakwa  berjalan menuju ruangan kepala kantor Urusan Agama, tepat di depan ruangan terdakwa melihat pintu ruangan dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa merusak dengan paksa menggunakan linggis hingga pintu terbuka, lalu terdakwa masuk dan berjalan menuju meja mencari barang berharga tapi terdakwa tidak menemukan apa-apa, kemudian terdakwa keluar  menuju pintu bagian belakang lalu keluar dari kantor tersebut  dengan berjalan menuju tembok pagar, terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah  lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor urusan Agama menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan jiko cobo. Selanjutnya 1 (satu) unit leptop lengkap dengan casnya dan 1 (satu) buah modem orbit yang berada di dalam tas ransel warna hitam terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa kejadian  kedua pada hari minggu tanggal 09 nopember 2025 sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor Jiko Cobo terdakwa telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa  kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju  kantor kelurahan Jiko Cobo  setibanya di depan  sekolah madrasah ibtidayah swasta AL MUSTAQIM terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor  sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis,  tidak lama kemudian terdakwa melepas paksa dengan cara mencongkel  hingga jendela terbuka, sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan setelah sampai di dalam ruangan, terdakwa melihat  2 (dua) buah leptop yang berada di atas meja  berwarna merah dan silver, adaptor charger leptop  dan tas ransel warna hitam yang letaknya berdekatan dengan leptop kemudian terdakwa kemudian mengambil lalu dikenakan di punggung terdakwa,selanjutnya terdakwa menuju ke pintu kedua hingga pintu ketiga, terdakwa kemudian menggunakan  (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah obeng linggis  membuka pintu secara paksa dengan mencongkel  dan merusak pintu hingga pintunya terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan kerja lalu terdakwa mencari barang-barang tapi barang yang di cari tidak ditemukan sehingga langsung terdakwa keluar menuju jendela Dimana terdakwa masuk, kemudian terdakwa embali memanjat lalu terdakwa melompat keluar sambil linggis dan obeng ganda terus dibawah oleh terdakwa,terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkit di halaman sekolah selanjutnya terdakwa embali ke rumah;
  • Bahwa kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025  sekitar Pukul 03.00 Wit  bertempat di kantor kelurahan Tosa terdakwa  berada di dalam rumahnya  yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm., tidak lama kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor kelurahan terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu)  buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian  terdakwa langsung memanjat  pagar tembok lalu turun dan masuk ke area  kantor lalu terdakwa langsung merusak jendela dengan mencongkel  menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak satu kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam ruangan kantor kemudian terdakwa melihat di dalam ruangan kantor kelurahan Tosa pintunya dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa tidak berani untuk mencongkelnya, karena terdakwa berfikir kantor Kelurahan Tosa berdekatan dengan pemukiman warga sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mencongkel dan merusak pintu dan jendela kantor kelurahan Tosa, terdakwa kemudian menuju ruangan depan yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan cara mencungkil  pintu dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka  selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan  menuju lemari memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas berisi kamera canon selanjutnya terdakwa bergeser ke lemari berikutnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah kardus berisi proyektor infocus dan satu ampop putih yang berisikan uang pecahan Rp 50.000 satu lembar dan pecahan Rp 2000 sebanyak 2 lembar jadi total jumlah uang sebesar Rp. 54,000 tapi uangnya terdakwa ambil dan masukan ke dalam saku celana, kemudian terdakwa  mengambil barang tas kamera digantung ditangan kanannya selanjutnya terdakwa  berjalan menuju belakang lalu keluar dari kantor tersebut  kemudian terdakwa berjalan menuju tembok pagar terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah  lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor kelurahan Tosa menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan Jiko cobo sekitar pukul 03.30 Wit.
  • Bahwa kejadian keempat pada hari selasa tanggal 25 nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di dalam di sekolah Madrasah Ibtidaiyah swasta Al Mustaqim Cobo Kelurahan Jiko kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan terdakwa berada di rumahnya  yang beralamat di Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa  telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa  kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju  kantor sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Mustaqim  Cobo Kecamatan Tidore Timur,  setibanya di depan  sekolah madrasah ibtidayah swasta Al Mustaqim, terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor  sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis  tidak lama kemudian terdakwa membuka paksa dengan cara mencongkel  hingga jendela terbuka sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan Guru setelah sampai di dalam ruangan Guru, terdakwa langsung memeriksa lemari ruangan Guru dan menemukan 1 (satu) buah tas kamera yang didalamnya berisi  kamera terdakwa lalu mengambilnya,selanjutnya terdakwa bergeser memeriksa laci meja ruangan guru kemudian terdakwa menemukan  1 (satu) unit leptop berwarna silver terdakwa langsung mengambilnya, selanjutnya terdakwa berpindah ke meja yang masih berada didalam ruangan Guru terdakwa menemukan  1 (satu) buah ransel berwarna coklat terdakwa langsung mengambilnya lalu terdakwa kenakan di punggungnya  sedangkan tas kamera terdakwa gantung di tangan kanan selanjutnya terdakwa keluar  melalui jendela  terdakwa letakkan barang-barang tersebut di luar kemudian terdakwa  berjalan menuju ruangan kepala sekolah terdakwa melihat ada satu gembok kunci yang bergantungan di pintu ruangan guru, terdakwa lalu mengambilnya dan mencoba membuka pintu ruangan kepala sekolah dengan menggunakan kunci tersebut, setelah di colok ke pintunya akhirnya pintu ruangan kepala sekolah berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk dan memeriksa di dalam lemari ruang kepala sekolah, terdakwa menemukan dua infokus, terdakwa kemudian berjalan menuju laci meja kemudian terdakwa memeriksa laci tersebut dan menemukan satu buah tas hitam yang berisikan proyektor infocus terdakwa langsung mengambilnya segera terdakwa berjalan keluar ruangan kepala sekolah kemudian terdakwa mengunci pintu ruangan kepala sekolah dan kuncinya dilempar terdakwa di dalam ruangan guru yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa keluar lewat jalan embal terdakwa masuk sambil mengambil barang-barang yang terdakwa sudah mengmpulkan sebelumnya, yakni 1 (satu) unit leptop dan satu buah tas ransel berwarna coklat 1 (satu) buah tas kamera dan 1 (satu) buah tas proyektor terdakwa kemudian mengenakan tas ransel berisi kamera kenakan di punggungnya sedangkan tas proyektor dan leptop terdakwa jingjing menggunakan kedua tangannya, terdakwa  kemudian keluar menuju jendela embal terdakwa masuk, kemudian terdakwa embali memanjat lalu terdakwa melompat keluar, terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkir di halaman sekolah selanjutnya terdakwa embali ke rumah;
  • Barang bukti yang diambil berupa
  • TKP I Kantor Urusan Agama (KUA)
  1. 1 (satu) Unit Laptop  merek Lenovo warna hitam
  2. 1 (satu) AC ADAPTER merek Lenovo
  3. 1 (satu) Unit Modem Wifi Portable Telkomsel Orbit Merek Huawei
  • TKP II Kantor Kelurahan Jiko Cobo
  1. 1 (satu) unit laptop asus warna merah
  2. 1 (satu) unit ac adapter merek Asus
  3. 1  (satu) buah tas ransel punggung warnahitam merek Asus
  • TKP III Kantor Kelurahan Tosa
  1. 1 (satu) unit proyektor merekacer warna hitam
  2. 1 (satu) buah kardus proyektor merek acer warna putih
  3. 1 (satu) unit kamera merek canon EOS 1200D warna hitam
  4. 1 (satu) buah tas kamera canon EOS 1200D warna hitam
  • TKP IV Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Kelurahan Jiko Cobo
  1. 1 (satu) unit camera merek canon EOS 4000D warna hitam
  2. 1 (satu) buah battery charge merek canon
  3. 1 (satu) unit kamera merek canon 1200D warna hitam
  4. 1 (satu) unit laptop merek aspire 3690 warna abu-abu
  5.  1 (satu) unit proyektormerekinfokus warnahitam
  6. 1 (satu) buah kabel VGA warna hitam
  7. 1 (satu) buah kabel power warna hitam
  8. 1 (satu) buah tas proyektor merek infokuswarna hitam
  9. 1 (satu) buah tas ransel punggung merek polo classic warna coklat

 

 Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.500.000,00

 

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf E dan huruf F Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa, HARUN TOSOFU Alias HARUN Kejadian pertama pada  hari kamis tanggal 06 nopember 2025 sekitar pukul  01.00 Wit dikelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan, Kejadian kedua pada hari minggu tanggal 09 Nopember sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 03.00 Wit. Bertempat di kantor kelurahan Tosa, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan dan Kejadian Keempat pada hari selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Cobo Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Nopember atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, Didalam Kantor Kelurahan Jiko Cobo dan di dalam sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore  Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang merupakan beberapa Tindak Pidana, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 06 Nopember 2025  sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa  berada di dalam rumahnya  yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa kemudian telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kelurahan Doyado Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor Urusan Agama  (KUA) terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu)  buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian  terdakwa langsung memanjat  pagar tembok lalu turun dan masuk ke area  kantor  langsung merusak jendela dengan mencongkel  menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak dua kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam aula kemudian terdakwa membuka gerendel pintu lalu menarik gagang pintu hingga pintunya terbuka,terdakwa kemudian menuju ruangan administrasi yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan mencongkil  pintu tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka.  Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan  terdakwa memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, tapi terdakwa tidak menemukan barang yang dicari selanjunya terdakwa berpindah ke lemari berikutnya terdakwa lalu menemukan modem orbit terdakwa melihat ada 1 (satu) buah lebtop  berwarna hitam lengkap dengann cas  dan tas leptopnya  kemudian terdakwa  pindahkan barang tersebut ke dalam tas ransel warna hitam selanjutnya terdakwa  menggendong tas ransel di punggung terdakwa selanjutnya terdakwa  berjalan menuju ruangan kepala kantor Urusan Agama, tepat di depan ruangan terdakwa melihat pintu ruangan dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa merusak dengan paksa menggunakan linggis hingga pintu terbuka, lalu terdakwa masuk dan berjalan menuju meja mencari barang berharga tapi terdakwa tidak menemukan apa-apa, kemudian terdakwa keluar  menuju pintu bagian belakang lalu keluar dari kantor tersebut  dengan berjalan menuju tembok pagar, terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah  lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor urusan Agama menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan jiko cobo. Selanjutnya 1 (satu) unit leptop lengkap dengan casnya dan 1 (satu) buah modem orbit yang berada di dalam tas ransel warna hitam terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
  • Bahwa kejadian  kedua pada hari minggu tanggal 09 nopember 2025 sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor Jiko Cobo terdakwa telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa  kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju  kantor kelurahan Jiko Cobo  setibanya di depan  sekolah madrasah ibtidayah swasta AL MUSTAQIM terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor  sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis,  tidak lama kemudian terdakwa melepas paksa dengan cara mencongkel  hingga jendela terbuka, sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan setelah sampai di dalam ruangan, terdakwa melihat  2 (dua) buah leptop yang berada di atas meja  berwarna merah dan silver, adaptor charger leptop  dan tas ransel warna hitam yang letaknya berdekatan dengan leptop kemudian terdakwa kemudian mengambil lalu dikenakan di punggung terdakwa,selanjutnya terdakwa menuju ke pintu kedua hingga pintu ketiga, terdakwa kemudian menggunakan  (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah obeng linggis  membuka pintu secara paksa dengan mencongkel  dan merusak pintu hingga pintunya terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan kerja lalu terdakwa mencari barang-barang tapi barang yang di cari tidak ditemukan sehingga langsung terdakwa keluar menuju jendela Dimana terdakwa masuk, kemudian terdakwa embali memanjat lalu terdakwa melompat keluar sambil linggis dan obeng ganda terus dibawah oleh terdakwa,terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkit di halaman sekolah selanjutnya terdakwa embali ke rumah;
  • Bahwa kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025  sekitar Pukul 03.00 Wit  bertempat di kantor kelurahan Tosa terdakwa  berada di dalam rumahnya  yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm., tidak lama kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor kelurahan terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu)  buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian  terdakwa langsung memanjat  pagar tembok lalu turun dan masuk ke area  kantor lalu terdakwa langsung merusak jendela dengan mencongkel  menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak satu kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam ruangan kantor kemudian terdakwa melihat di dalam ruangan kantor kelurahan Tosa pintunya dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa tidak berani untuk mencongkelnya, karena terdakwa berfikir kantor Kelurahan Tosa berdekatan dengan pemukiman warga sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mencongkel dan merusak pintu dan jendela kantor kelurahan Tosa, terdakwa kemudian menuju ruangan depan yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan cara mencungkil  pintu dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka  selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan  menuju lemari memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas berisi kamera canon selanjutnya terdakwa bergeser ke lemari berikutnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah kardus berisi proyektor infocus dan satu ampop putih yang berisikan uang pecahan Rp 50.000 satu lembar dan pecahan Rp 2000 sebanyak 2 lembar jadi total jumlah uang sebesar Rp. 54,000 tapi uangnya terdakwa ambil dan masukan ke dalam saku celana, kemudian terdakwa  mengambil barang tas kamera digantung ditangan kanannya selanjutnya terdakwa  berjalan menuju belakang lalu keluar dari kantor tersebut  kemudian terdakwa berjalan menuju tembok pagar terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah  lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor kelurahan Tosa menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan Jiko cobo sekitar pukul 03.30 Wit.
  • Bahwa kejadian keempat pada hari selasa tanggal 25 nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di dalam di sekolah Madrasah Ibtidaiyah swasta Al Mustaqim Cobo Kelurahan Jiko kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan terdakwa berada di rumahnya  yang beralamat di Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa  telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa  kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju  kantor sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Mustaqim  Cobo Kecamatan Tidore Timur,  setibanya di depan  sekolah madrasah ibtidayah swasta Al Mustaqim, terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor  sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis  tidak lama kemudian terdakwa membuka paksa dengan cara mencongkel  hingga jendela terbuka sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan Guru setelah sampai di dalam ruangan Guru, terdakwa langsung memeriksa lemari ruangan Guru dan menemukan 1 (satu) buah tas kamera yang didalamnya berisi  kamera terdakwa lalu mengambilnya,selanjutnya terdakwa bergeser memeriksa laci meja ruangan guru kemudian terdakwa menemukan  1 (satu) unit leptop berwarna silver terdakwa langsung mengambilnya, selanjutnya terdakwa berpindah ke meja yang masih berada didalam ruangan Guru terdakwa menemukan  1 (satu) buah ransel berwarna coklat terdakwa langsung mengambilnya lalu terdakwa kenakan di punggungnya  sedangkan tas kamera terdakwa gantung di tangan kanan selanjutnya terdakwa keluar  melalui jendela  terdakwa letakkan barang-barang tersebut di luar kemudian terdakwa  berjalan menuju ruangan kepala sekolah terdakwa melihat ada satu gembok kunci yang bergantungan di pintu ruangan guru, terdakwa lalu mengambilnya dan mencoba membuka pintu ruangan kepala sekolah dengan menggunakan kunci tersebut, setelah di colok ke pintunya akhirnya pintu ruangan kepala sekolah berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk dan memeriksa di dalam lemari ruang kepala sekolah, terdakwa menemukan dua infokus, terdakwa kemudian berjalan menuju laci meja kemudian terdakwa memeriksa laci tersebut dan menemukan satu buah tas hitam yang berisikan proyektor infocus terdakwa langsung mengambilnya segera terdakwa berjalan keluar ruangan kepala sekolah kemudian terdakwa mengunci pintu ruangan kepala sekolah dan kuncinya dilempar terdakwa di dalam ruangan guru yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa keluar lewat jalan dimana terdakwa masuk sambil mengambil barang-barang yang terdakwa sudah mengmpulkan sebelumnya, yakni 1 (satu) unit leptop dan satu buah tas ransel berwarna coklat 1 (satu) buah tas kamera dan 1 (satu) buah tas proyektor terdakwa kemudian mengenakan tas ransel berisi kamera kenakan di punggungnya sedangkan tas proyektor dan leptop terdakwa jingjing menggunakan kedua tangannya, terdakwa  kemudian keluar menuju jendela dimana terdakwa masuk, kemudian terdakwa kembali memanjat lalu terdakwa melompat keluar, terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkir di halaman sekolah selanjutnya terdakwa kembali ke rumah;
  • Barang bukti yang diambil berupa
  • TKP I Kantor Urusan Agama (KUA)

1. 1 (satu) Unit Laptop  merek Lenovo warna hitam

2. 1 (satu) AC ADAPTER merek Lenovo

3. 1 (satu) Unit Modem Wifi Portable Telkomsel Orbit Merek Huawei

  • TKP II Kantor Kelurahan Jiko Cobo

1. 1 (satu) unit laptop asus warna merah

2. 1 (satu) unit ac adapter merek Asus

3. 1  (satu) buah tas ransel punggung warnahitam merek Asus

  • TKP III Kantor Kelurahan Tosa

1. 1 (satu) unit proyektor merekacer warna hitam

2. 1 (satu) buah kardus proyektor merek acer warna putih

3. 1 (satu) unit kamera merek canon EOS 1200D warna hitam

4. 1 (satu) buah tas kamera canon EOS 1200D warna hitam

  • TKP IV Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Kelurahan Jiko Cobo

1. 1 (satu) unit camera merek canon EOS 4000D warna hitam

2. 1 (satu) buah battery charge merek canon

3. 1 (satu) unit kamera merek canon 1200D warna hitam

4. 1 (satu) unit laptop merek aspire 3690 warna abu-abu

5. 1 (satu) unit proyektormerekinfokus warnahitam

6. 1 (satu) buah kabel VGA warna hitam

7. 1 (satu) buah kabel power warna hitam

8. 1 (satu) buah tas proyektor merek infokuswarna hitam

9. 1 (satu) buah tas ransel punggung merek polo classic warna coklat

 

 Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.500.000,00

 

-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------

 

A logo on a black background

AI-generated content may be incorrect.Tidore, 11 Februari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD FAJRIN, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya