| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa, HARUN TOSOFU Alias HARUN Kejadian pertama pada hari kamis tanggal 06 nopember 2025 sekitar pukul 01.00 Wit dikelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan, Kejadian kedua pada hari minggu tanggal 09 Nopember sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 03.00 Wit. Bertempat di kantor kelurahan Tosa, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan dan Kejadian Keempat pada hari selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Cobo Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Nopember atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, Didalam Kantor Kelurahan Jiko Cobo dan di dalam sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau embali kepunyaan orang lain pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang merupakan beberapa Tindak Pidana, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 06 Nopember 2025 sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa kemudian telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kelurahan Doyado Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor Urusan Agama (KUA) terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian terdakwa langsung memanjat pagar tembok lalu turun dan masuk ke area kantor langsung merusak jendela dengan mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak dua kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam aula kemudian terdakwa membuka gerendel pintu lalu menarik gagang pintu hingga pintunya terbuka,terdakwa kemudian menuju ruangan administrasi yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan mencongkil pintu tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan terdakwa memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, tapi terdakwa tidak menemukan barang yang dicari selanjunya terdakwa berpindah ke lemari berikutnya terdakwa lalu menemukan modem orbit terdakwa melihat ada 1 (satu) buah lebtop berwarna hitam lengkap dengann cas dan tas leptopnya kemudian terdakwa pindahkan barang tersebut ke dalam tas ransel warna hitam selanjutnya terdakwa menggendong tas ransel di punggung terdakwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju ruangan kepala kantor Urusan Agama, tepat di depan ruangan terdakwa melihat pintu ruangan dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa merusak dengan paksa menggunakan linggis hingga pintu terbuka, lalu terdakwa masuk dan berjalan menuju meja mencari barang berharga tapi terdakwa tidak menemukan apa-apa, kemudian terdakwa keluar menuju pintu bagian belakang lalu keluar dari kantor tersebut dengan berjalan menuju tembok pagar, terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor urusan Agama menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan jiko cobo. Selanjutnya 1 (satu) unit leptop lengkap dengan casnya dan 1 (satu) buah modem orbit yang berada di dalam tas ransel warna hitam terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa kejadian kedua pada hari minggu tanggal 09 nopember 2025 sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor Jiko Cobo terdakwa telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju kantor kelurahan Jiko Cobo setibanya di depan sekolah madrasah ibtidayah swasta AL MUSTAQIM terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis, tidak lama kemudian terdakwa melepas paksa dengan cara mencongkel hingga jendela terbuka, sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan setelah sampai di dalam ruangan, terdakwa melihat 2 (dua) buah leptop yang berada di atas meja berwarna merah dan silver, adaptor charger leptop dan tas ransel warna hitam yang letaknya berdekatan dengan leptop kemudian terdakwa kemudian mengambil lalu dikenakan di punggung terdakwa,selanjutnya terdakwa menuju ke pintu kedua hingga pintu ketiga, terdakwa kemudian menggunakan (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah obeng linggis membuka pintu secara paksa dengan mencongkel dan merusak pintu hingga pintunya terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan kerja lalu terdakwa mencari barang-barang tapi barang yang di cari tidak ditemukan sehingga langsung terdakwa keluar menuju jendela Dimana terdakwa masuk, kemudian terdakwa embali memanjat lalu terdakwa melompat keluar sambil linggis dan obeng ganda terus dibawah oleh terdakwa,terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkit di halaman sekolah selanjutnya terdakwa embali ke rumah;
- Bahwa kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar Pukul 03.00 Wit bertempat di kantor kelurahan Tosa terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm., tidak lama kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor kelurahan terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian terdakwa langsung memanjat pagar tembok lalu turun dan masuk ke area kantor lalu terdakwa langsung merusak jendela dengan mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak satu kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam ruangan kantor kemudian terdakwa melihat di dalam ruangan kantor kelurahan Tosa pintunya dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa tidak berani untuk mencongkelnya, karena terdakwa berfikir kantor Kelurahan Tosa berdekatan dengan pemukiman warga sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mencongkel dan merusak pintu dan jendela kantor kelurahan Tosa, terdakwa kemudian menuju ruangan depan yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan menuju lemari memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas berisi kamera canon selanjutnya terdakwa bergeser ke lemari berikutnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah kardus berisi proyektor infocus dan satu ampop putih yang berisikan uang pecahan Rp 50.000 satu lembar dan pecahan Rp 2000 sebanyak 2 lembar jadi total jumlah uang sebesar Rp. 54,000 tapi uangnya terdakwa ambil dan masukan ke dalam saku celana, kemudian terdakwa mengambil barang tas kamera digantung ditangan kanannya selanjutnya terdakwa berjalan menuju belakang lalu keluar dari kantor tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju tembok pagar terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor kelurahan Tosa menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan Jiko cobo sekitar pukul 03.30 Wit.
- Bahwa kejadian keempat pada hari selasa tanggal 25 nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di dalam di sekolah Madrasah Ibtidaiyah swasta Al Mustaqim Cobo Kelurahan Jiko kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju kantor sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Mustaqim Cobo Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan sekolah madrasah ibtidayah swasta Al Mustaqim, terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian terdakwa membuka paksa dengan cara mencongkel hingga jendela terbuka sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan Guru setelah sampai di dalam ruangan Guru, terdakwa langsung memeriksa lemari ruangan Guru dan menemukan 1 (satu) buah tas kamera yang didalamnya berisi kamera terdakwa lalu mengambilnya,selanjutnya terdakwa bergeser memeriksa laci meja ruangan guru kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) unit leptop berwarna silver terdakwa langsung mengambilnya, selanjutnya terdakwa berpindah ke meja yang masih berada didalam ruangan Guru terdakwa menemukan 1 (satu) buah ransel berwarna coklat terdakwa langsung mengambilnya lalu terdakwa kenakan di punggungnya sedangkan tas kamera terdakwa gantung di tangan kanan selanjutnya terdakwa keluar melalui jendela terdakwa letakkan barang-barang tersebut di luar kemudian terdakwa berjalan menuju ruangan kepala sekolah terdakwa melihat ada satu gembok kunci yang bergantungan di pintu ruangan guru, terdakwa lalu mengambilnya dan mencoba membuka pintu ruangan kepala sekolah dengan menggunakan kunci tersebut, setelah di colok ke pintunya akhirnya pintu ruangan kepala sekolah berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk dan memeriksa di dalam lemari ruang kepala sekolah, terdakwa menemukan dua infokus, terdakwa kemudian berjalan menuju laci meja kemudian terdakwa memeriksa laci tersebut dan menemukan satu buah tas hitam yang berisikan proyektor infocus terdakwa langsung mengambilnya segera terdakwa berjalan keluar ruangan kepala sekolah kemudian terdakwa mengunci pintu ruangan kepala sekolah dan kuncinya dilempar terdakwa di dalam ruangan guru yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa keluar lewat jalan embal terdakwa masuk sambil mengambil barang-barang yang terdakwa sudah mengmpulkan sebelumnya, yakni 1 (satu) unit leptop dan satu buah tas ransel berwarna coklat 1 (satu) buah tas kamera dan 1 (satu) buah tas proyektor terdakwa kemudian mengenakan tas ransel berisi kamera kenakan di punggungnya sedangkan tas proyektor dan leptop terdakwa jingjing menggunakan kedua tangannya, terdakwa kemudian keluar menuju jendela embal terdakwa masuk, kemudian terdakwa embali memanjat lalu terdakwa melompat keluar, terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkir di halaman sekolah selanjutnya terdakwa embali ke rumah;
- Barang bukti yang diambil berupa
- TKP I Kantor Urusan Agama (KUA)
- 1 (satu) Unit Laptop merek Lenovo warna hitam
- 1 (satu) AC ADAPTER merek Lenovo
- 1 (satu) Unit Modem Wifi Portable Telkomsel Orbit Merek Huawei
- TKP II Kantor Kelurahan Jiko Cobo
- 1 (satu) unit laptop asus warna merah
- 1 (satu) unit ac adapter merek Asus
- 1 (satu) buah tas ransel punggung warnahitam merek Asus
- TKP III Kantor Kelurahan Tosa
- 1 (satu) unit proyektor merekacer warna hitam
- 1 (satu) buah kardus proyektor merek acer warna putih
- 1 (satu) unit kamera merek canon EOS 1200D warna hitam
- 1 (satu) buah tas kamera canon EOS 1200D warna hitam
- TKP IV Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Kelurahan Jiko Cobo
- 1 (satu) unit camera merek canon EOS 4000D warna hitam
- 1 (satu) buah battery charge merek canon
- 1 (satu) unit kamera merek canon 1200D warna hitam
- 1 (satu) unit laptop merek aspire 3690 warna abu-abu
- 1 (satu) unit proyektormerekinfokus warnahitam
- 1 (satu) buah kabel VGA warna hitam
- 1 (satu) buah kabel power warna hitam
- 1 (satu) buah tas proyektor merek infokuswarna hitam
- 1 (satu) buah tas ransel punggung merek polo classic warna coklat
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.500.000,00
-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf E dan huruf F Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa, HARUN TOSOFU Alias HARUN Kejadian pertama pada hari kamis tanggal 06 nopember 2025 sekitar pukul 01.00 Wit dikelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan, Kejadian kedua pada hari minggu tanggal 09 Nopember sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, Kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar pukul 03.00 Wit. Bertempat di kantor kelurahan Tosa, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan dan Kejadian Keempat pada hari selasa tanggal 25 Nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di sekolah madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Cobo Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Nopember atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, Didalam Kantor Kelurahan Jiko Cobo dan di dalam sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kelurahan Jiko Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan Propinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang merupakan beberapa Tindak Pidana, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 06 Nopember 2025 sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa kemudian telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kelurahan Doyado Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor Urusan Agama (KUA) terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian terdakwa langsung memanjat pagar tembok lalu turun dan masuk ke area kantor langsung merusak jendela dengan mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak dua kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam aula kemudian terdakwa membuka gerendel pintu lalu menarik gagang pintu hingga pintunya terbuka,terdakwa kemudian menuju ruangan administrasi yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan mencongkil pintu tersebut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan terdakwa memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, tapi terdakwa tidak menemukan barang yang dicari selanjunya terdakwa berpindah ke lemari berikutnya terdakwa lalu menemukan modem orbit terdakwa melihat ada 1 (satu) buah lebtop berwarna hitam lengkap dengann cas dan tas leptopnya kemudian terdakwa pindahkan barang tersebut ke dalam tas ransel warna hitam selanjutnya terdakwa menggendong tas ransel di punggung terdakwa selanjutnya terdakwa berjalan menuju ruangan kepala kantor Urusan Agama, tepat di depan ruangan terdakwa melihat pintu ruangan dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa merusak dengan paksa menggunakan linggis hingga pintu terbuka, lalu terdakwa masuk dan berjalan menuju meja mencari barang berharga tapi terdakwa tidak menemukan apa-apa, kemudian terdakwa keluar menuju pintu bagian belakang lalu keluar dari kantor tersebut dengan berjalan menuju tembok pagar, terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor urusan Agama menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan jiko cobo. Selanjutnya 1 (satu) unit leptop lengkap dengan casnya dan 1 (satu) buah modem orbit yang berada di dalam tas ransel warna hitam terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa kejadian kedua pada hari minggu tanggal 09 nopember 2025 sekitar pukul 02.30 Wit bertempat di dalam kantor Jiko Cobo terdakwa telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju kantor kelurahan Jiko Cobo setibanya di depan sekolah madrasah ibtidayah swasta AL MUSTAQIM terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis, tidak lama kemudian terdakwa melepas paksa dengan cara mencongkel hingga jendela terbuka, sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan setelah sampai di dalam ruangan, terdakwa melihat 2 (dua) buah leptop yang berada di atas meja berwarna merah dan silver, adaptor charger leptop dan tas ransel warna hitam yang letaknya berdekatan dengan leptop kemudian terdakwa kemudian mengambil lalu dikenakan di punggung terdakwa,selanjutnya terdakwa menuju ke pintu kedua hingga pintu ketiga, terdakwa kemudian menggunakan (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah obeng linggis membuka pintu secara paksa dengan mencongkel dan merusak pintu hingga pintunya terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan kerja lalu terdakwa mencari barang-barang tapi barang yang di cari tidak ditemukan sehingga langsung terdakwa keluar menuju jendela Dimana terdakwa masuk, kemudian terdakwa embali memanjat lalu terdakwa melompat keluar sambil linggis dan obeng ganda terus dibawah oleh terdakwa,terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkit di halaman sekolah selanjutnya terdakwa embali ke rumah;
- Bahwa kejadian ketiga pada hari selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekitar Pukul 03.00 Wit bertempat di kantor kelurahan Tosa terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di kelurahan Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa telah menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis kecil berukuran 30 cm., tidak lama kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek Jupiter Z warna biru menuju ke Kantor Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan Kantor kelurahan terdakwa kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya, kemudian terdakwa turun dari kendaraannya dan berjalan menuju pagar tembok sambil tangan kanannya membawa 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian terdakwa langsung memanjat pagar tembok lalu turun dan masuk ke area kantor lalu terdakwa langsung merusak jendela dengan mencongkel menggunakan 1 (satu) buah obeng ganda sebanyak satu kali hingga jendela terbuka,setelah jendela terbuka terdakwa kemudian memanjat jendela lalu masuk ke dalam ruangan kantor kemudian terdakwa melihat di dalam ruangan kantor kelurahan Tosa pintunya dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa tidak berani untuk mencongkelnya, karena terdakwa berfikir kantor Kelurahan Tosa berdekatan dengan pemukiman warga sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk mencongkel dan merusak pintu dan jendela kantor kelurahan Tosa, terdakwa kemudian menuju ruangan depan yang saat itu pintu ruangan dalam keadaan terkunci, terdakwa kemudian merusak paksa pintu tersebut dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah linggis sampai pintu terbuka selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke dalam ruangan menuju lemari memeriksa semua sisi di dalam ruangan tersebut, lalu terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas berisi kamera canon selanjutnya terdakwa bergeser ke lemari berikutnya terdakwa menemukan 1 (satu) buah kardus berisi proyektor infocus dan satu ampop putih yang berisikan uang pecahan Rp 50.000 satu lembar dan pecahan Rp 2000 sebanyak 2 lembar jadi total jumlah uang sebesar Rp. 54,000 tapi uangnya terdakwa ambil dan masukan ke dalam saku celana, kemudian terdakwa mengambil barang tas kamera digantung ditangan kanannya selanjutnya terdakwa berjalan menuju belakang lalu keluar dari kantor tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju tembok pagar terdakwa lalu memanjat dan melompat turun ke bawah lalu berjalan menuju kendaraan terdakwa yang sedang terparkir selanjutnya terdakwa naik kendaraan tersebut dan pergi meninggalkan kantor kelurahan Tosa menuju rumah terdakwa yang berada di kelurahan Jiko cobo sekitar pukul 03.30 Wit.
- Bahwa kejadian keempat pada hari selasa tanggal 25 nopember 2025 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di dalam di sekolah Madrasah Ibtidaiyah swasta Al Mustaqim Cobo Kelurahan Jiko kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jiko Cobo Kecamatan Tidore Timur, terdakwa telah mempersiapkan alat-alat yang perlu dibawah yakni 1 (satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis terdakwa kantongi lalu terdakwa gantung di bagian depan kendaraan terdakwa,kemudian terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda dua merek zupiter Z warna biru terdakwa menuju kantor sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Mustaqim Cobo Kecamatan Tidore Timur, setibanya di depan sekolah madrasah ibtidayah swasta Al Mustaqim, terdakwa memarkirkan kendaraanya,sejanjutnya terdakwa menuju pagar sekolah, terdakwa memanjat pagar sekolah lalu lompat masuk ke dalam halaman sekolah,terdakwa berjalan menuju bagian belakang kantor sambil ditangannya sudah menggenggam 1 ( satu) buah obeng ganda dan 1 (satu) buah linggis tidak lama kemudian terdakwa membuka paksa dengan cara mencongkel hingga jendela terbuka sejanjutnya terdakwa memanjat jendela lalu masuk kedalam ruangan Guru setelah sampai di dalam ruangan Guru, terdakwa langsung memeriksa lemari ruangan Guru dan menemukan 1 (satu) buah tas kamera yang didalamnya berisi kamera terdakwa lalu mengambilnya,selanjutnya terdakwa bergeser memeriksa laci meja ruangan guru kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) unit leptop berwarna silver terdakwa langsung mengambilnya, selanjutnya terdakwa berpindah ke meja yang masih berada didalam ruangan Guru terdakwa menemukan 1 (satu) buah ransel berwarna coklat terdakwa langsung mengambilnya lalu terdakwa kenakan di punggungnya sedangkan tas kamera terdakwa gantung di tangan kanan selanjutnya terdakwa keluar melalui jendela terdakwa letakkan barang-barang tersebut di luar kemudian terdakwa berjalan menuju ruangan kepala sekolah terdakwa melihat ada satu gembok kunci yang bergantungan di pintu ruangan guru, terdakwa lalu mengambilnya dan mencoba membuka pintu ruangan kepala sekolah dengan menggunakan kunci tersebut, setelah di colok ke pintunya akhirnya pintu ruangan kepala sekolah berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa masuk dan memeriksa di dalam lemari ruang kepala sekolah, terdakwa menemukan dua infokus, terdakwa kemudian berjalan menuju laci meja kemudian terdakwa memeriksa laci tersebut dan menemukan satu buah tas hitam yang berisikan proyektor infocus terdakwa langsung mengambilnya segera terdakwa berjalan keluar ruangan kepala sekolah kemudian terdakwa mengunci pintu ruangan kepala sekolah dan kuncinya dilempar terdakwa di dalam ruangan guru yang saat itu tidak dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa keluar lewat jalan dimana terdakwa masuk sambil mengambil barang-barang yang terdakwa sudah mengmpulkan sebelumnya, yakni 1 (satu) unit leptop dan satu buah tas ransel berwarna coklat 1 (satu) buah tas kamera dan 1 (satu) buah tas proyektor terdakwa kemudian mengenakan tas ransel berisi kamera kenakan di punggungnya sedangkan tas proyektor dan leptop terdakwa jingjing menggunakan kedua tangannya, terdakwa kemudian keluar menuju jendela dimana terdakwa masuk, kemudian terdakwa kembali memanjat lalu terdakwa melompat keluar, terdakwa kemudian berjalan di halaman sekolah Madrasah ibtidaiah swasta Al MUSTAQIM terdakwa menuju ke kendaraan roda dua yang terparkir di halaman sekolah selanjutnya terdakwa kembali ke rumah;
- Barang bukti yang diambil berupa
- TKP I Kantor Urusan Agama (KUA)
1. 1 (satu) Unit Laptop merek Lenovo warna hitam
2. 1 (satu) AC ADAPTER merek Lenovo
3. 1 (satu) Unit Modem Wifi Portable Telkomsel Orbit Merek Huawei
- TKP II Kantor Kelurahan Jiko Cobo
1. 1 (satu) unit laptop asus warna merah
2. 1 (satu) unit ac adapter merek Asus
3. 1 (satu) buah tas ransel punggung warnahitam merek Asus
- TKP III Kantor Kelurahan Tosa
1. 1 (satu) unit proyektor merekacer warna hitam
2. 1 (satu) buah kardus proyektor merek acer warna putih
3. 1 (satu) unit kamera merek canon EOS 1200D warna hitam
4. 1 (satu) buah tas kamera canon EOS 1200D warna hitam
- TKP IV Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta AL MUSTAQIM Kelurahan Jiko Cobo
1. 1 (satu) unit camera merek canon EOS 4000D warna hitam
2. 1 (satu) buah battery charge merek canon
3. 1 (satu) unit kamera merek canon 1200D warna hitam
4. 1 (satu) unit laptop merek aspire 3690 warna abu-abu
5. 1 (satu) unit proyektormerekinfokus warnahitam
6. 1 (satu) buah kabel VGA warna hitam
7. 1 (satu) buah kabel power warna hitam
8. 1 (satu) buah tas proyektor merek infokuswarna hitam
9. 1 (satu) buah tas ransel punggung merek polo classic warna coklat
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.500.000,00
-----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------
Tidore, 11 Februari 2026
Penuntut Umum,
MUHAMMAD FAJRIN, S.H.
Ajun Jaksa
|