| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekitar pukul 20.10 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban yang beralamat di Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan” yaitu terhadap Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat itu Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS dengan Saksi SARIF MUHAMMAD Alias AIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang bercerita mengenai masa depan Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS, yang mana Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS mengatakan ingin kuliah, namun pada saat pembahasan tersebut, Saksi SARIF MUHAMMAD Alias AIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba-tiba mengalihkan pembicaraan atau membahas topik lain dan bukan lagi membahas tentang masa depan Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS sehingga hal tersebut mengundang amarah Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS, kemudian Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS sempat marah terhadap Saksi SARIF MUHAMMAD Alias AIN (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa Saksi SARIF MUHAMMAD Alias AIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada saat itu memarahi Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS serta mengusir Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS dari rumah dengan suara yang sangat keras sehingga keluarga Saksi SARIF MUHAMMAD Alias AIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang termasuk Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN.
- Bahwa selanjutnya saat itu Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS mendengar Saksi SARIF MUHAMMAD Alias AIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN untuk menampar Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS dengan kalimat “MIN KAMARI LAP PA IS DULU” (min kesini tampar is dulu), disaat itu juga Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN menghampiri Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS yang sedang mempersiapkan barang-barang dan menyuruh Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS untuk menaruh kembali barang-barang karena ingin bicara secara baik-baik, kemudian Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS pun menuruti permintaan tersebut, namun seketika Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN langsung melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai wajah Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS tepatnya pada mata kanan Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS sehingga mengalami bengkak, tidak hanya itu Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN juga memukul bagian belakang kepala Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS sehingga Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS terjatuh di lantai, selanjutnya Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN menendang tepat mengenai belakang Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS dan kembali memukul wajah Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS berulang kali sampai Saksi FAZRIN SAMSUDIN datang untuk melerai, sehingga Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS langsung menjauh dari Terdakwa RUSMIN SYAMSUDIN Alias MIN, kemudian Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS berlari sampai jalan raya dengan tujuan untuk mencari kendaraan agar bisa pergi ke rumah Saksi RUSNI HI. HAKIM Alias UNI yang merupakan Ibu Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS yang beralamat di Kelurahan Tomagoba, setelah Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS bertemu dengan Saksi RUSNI HI. HAKIM Alias UNI, kemudian Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS menceritakan peristiwa tersebut, selanjutnya Saksi Korban ISWANDI SARIF Alias IS dan Saksi RUSNI HI. HAKIM Alias UNI mendatangi Kantor Polresta Tidore guna membuat laporan atas kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1./072/11/2025 Tanggal 06 September 2025 oleh dr. Ayu Mutiah Dukomalamo, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Tidore Kepulauan yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan di temukan tanda-tanda dengan kesimpulan sebagai berikut :
Dari fakta-fakta yang yang kami temukan sendiri, dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa, pada pemeriksaan VER laki-laki usia 19 tahun, tanggal 06 September 2025, ditemukan luka lecet pada pangkal hidung, lengan bawah tangan kiri, jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan, luka memar pada dahi atas kiri dan luka memar pada kelopak mata kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Demikian keterangan tertulis kami buat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah jabatan pada waktu menerima jabatan sebagai dokter.
------------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-----------------------------------------------------
Tidore, 11 Februari 2026
Penuntut umum,
DIDI KURNIAWAN BAMBANG, S.H., M.Kn.
Ajun Jaksa
|