Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SOASIU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sos 1.Alen Baikole
2.Samuel
Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sos
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Alen Baikole
2Samuel
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Hukum;
  3. Menyatakan Tindakan Penyitaan atas barang bukti yang dimikili Pemohon yang di lakukan Termohon terhadap Handphone milik Para Pemohon (Alen) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Para Pemohon tidak sah dan bertentangan menurut hukum;
  5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon yang ditandatangani oleh Termohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa Kerugian Materil sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan Kerugiaan Im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp 10.000.000.00,- (Seputul Juta Rupiah);
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada media Lokal dan media Nasional;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya