| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2004 dengan pemegang Hak Milik, atas nama Penggugat (SYAHRIL SARIFUDDIN) dengan luas 1.151 M2 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2004 dengan nama pemegang hak adalah Penggugat (SYAHRIL SARIFUDDIN) yang terletak di Sofifi dengan luas 1.151 M2 dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik di Tidore tertanggal 20 Februari 2009, surat ukur Nomor 134/Tikep/2009 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Dahulu dengan tanah Negara, sekarang dengan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II Maluku Utara.
Sebelah Selatan : Dahulu dengan tanah Negara, sekarang dengan KPU Provinsi Maluku Utara.
Sebelah Timur : Dahulu dengan tanah Negara, sekarang masih tanah Negara.
Sebelah Barat : Dengan jalan KM 40.
Adalah sah milik Penggugat (SYAHRIL SARIFUDDIN);
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat tersebut di atas sebesar Rp. 1.750.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan sita jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari jika lalai dalam pelaksanaan putusan ini secara sukarela, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menghentikan pekerjaan sebelum ada penyelesaiaan ganti rugi dengan Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat IV (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tidore Kepulauan) menerbitkan Sertifikat Hak Pakai adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Tergugat IV (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tidore Kepulauan) dinyatakan tidak sah & tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk mengosongkan obyek sengketa dan/atau siapapun yang berada di dalam obyek sengketa, bila perlu pengadilan berhak melakukan upaya paksa dengan menggunakan alat negara TNI/Polri;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk menyerahkan dan mengembalikan obyek sengketa seperti semula dan/atau tanah obytek sengeta dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu pengadilan melakukan upaya paksa dengan menggunakan alat negara TNI/Polri;
|