| Dakwaan |
Pada Hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 Sekitar Pukul 11.00 wit. Pelapor melaporkan kejadian penangkapan minuman keras jenis Cap tikus di wilayah hukum Polresta Tidore yang terjadi pada tanggal 06 Mei 2026 pukul 11.20 wit, tepatnya di kel.Cobodoe. kec. Tidore Timur, Kota Tikep. Awalnya Personil Polsek Kota Tidore Aipda Muhammad Fandy mendapatkan informasi dari informen ,bahwa ada Masyarakat yang menjual minuman keras(miras) jenis Cap tikus di salah satu Rumah Warga yang beralamat RT .006 /RW 003 di Kel. Cobodoe,Kec Tidore Timur selanjutnya Pers Polsek Kota AIPDA MUHAMMAD FANDY Menghubungi Pers Polsek Tidore lainya. Pukul 11.20 Wit,pers polsek tidore lagsung melakukan Pengerebekan di rumah warga tersebut dan Berhasil menemukan barang bukti minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dan pemilik yang mengaku bernama MUSRIN WALI alias MUS Selanjutnya Pers polsek Tidore kemudian mengamankan Pelaku beserta barang bukti minuman keras jenis cap tikus di mapolsek Tidore,kemudian untuk selanjutnya di serahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore untuk dimintai keterangan lebih lanjut. |